KPK Dalami Prosedur Internal Pengadaan Tanah di Sarana Jaya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Penelusuran dilakukan lewat Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti yang diperiksa pada Selasa (21/4).
Ferra diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
KPK Cecar Istri Rudy Hartono Iskandar Soal Pengadaan Tanah di Munjul
"Ferra Ferdiyanti didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Akan tetapi, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory Corneles Pinontoan. Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK. (Pon)
Baca Juga
MAKI Serahkan Data Korupsi Pengadaan Tanah di DKI ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara