KPK Cecar Istri Rudy Hartono Iskandar Soal Pengadaan Tanah di Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene soal proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Hal itu didalami penyidik melalui keterangan Anja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Anja merupakan istri dari pengusaha Rudy Hartono Iskandar. Rudy Hartono sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Selain Anja, hari ini penyidik juga menajdwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.
Akan tetapi, dua petinggi perusahaan pelat merah DKI Jakarta itu berhalangan hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Anja. Ia sedianya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (23/3), akan tetapi yang bersangkutan absen dari panggilan penyidik.
KPK bahkan sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah dengan mengimbau yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dinas Perumahan Tidak Tahu Lahan Munjul Dijadikan Rumah DP 0 Rupiah
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Meski begitu, berdasarkan dokumen resmi KPK, tercantum sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Mereka yakni Anja Runtuwene, Yoory Corneles, dan Tommy Adrian.
Selain itu, KPK juga disinyalir telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Pemprov DKI Telusuri Pembelian Tanah Sarana Jaya Seluas 70 Hektare
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja