KPK Cecar Istri Rudy Hartono Iskandar Soal Pengadaan Tanah di Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene soal proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Hal itu didalami penyidik melalui keterangan Anja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Anja merupakan istri dari pengusaha Rudy Hartono Iskandar. Rudy Hartono sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Selain Anja, hari ini penyidik juga menajdwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.
Akan tetapi, dua petinggi perusahaan pelat merah DKI Jakarta itu berhalangan hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Anja. Ia sedianya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (23/3), akan tetapi yang bersangkutan absen dari panggilan penyidik.
KPK bahkan sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah dengan mengimbau yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dinas Perumahan Tidak Tahu Lahan Munjul Dijadikan Rumah DP 0 Rupiah
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Meski begitu, berdasarkan dokumen resmi KPK, tercantum sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Mereka yakni Anja Runtuwene, Yoory Corneles, dan Tommy Adrian.
Selain itu, KPK juga disinyalir telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Pemprov DKI Telusuri Pembelian Tanah Sarana Jaya Seluas 70 Hektare
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta