MAKI Serahkan Data Korupsi Pengadaan Tanah di DKI ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 21 Maret 2021
MAKI Serahkan Data Korupsi Pengadaan Tanah di DKI ke KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/3).

Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu oleh Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya.

Baca Juga:

Penjualan Rumah DP 0 Rupiah Capai 95 Persen

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, salah satu data yang diserahkannya kepada KPK, yakni foto kopi sertifikat hak guna bangunan lahan di Munjul.

Lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektare.

"Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (20/3).

Boyamin menjelaskan, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.

Ia menegaskan, lahan yayasan hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial, hal ini berdasar ketentuan pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). ANTARA FOTO/Adnan Nanda/wpa.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). ANTARA FOTO/Adnan Nanda/wpa.

Seharusnya, kata Boyamin, PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang sejatinya dilarang oleh UU Yayasan.

"Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp200 miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost atau uang hilang semua tanpa mendapat lahan," ujarnya.

Selain itu, kata Boyamin, HGB tersebut akan berakhir pada 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apa pun sesuai izin HGB, sehingga berpotensi tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, kata Boyamin, PD Sarana Jaya seharusnya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran.

"Sehingga dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut," katanya.

Baca Juga:

Ketua DPRD Sebut Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah Berdasarkan Keputusan Anies

Lebih jauh, Boyamin memaparkan, sebelum terbit HGB tahun 2001, lahan tersebut adalah berstatus hak pakai yang dimaknai lahan milik pemerintah. Dengan demikian, ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan maka berpotensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma.

"Bahwa dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya patut diduga telah melanggar UU Yayasan sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya sehingga pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara," paparnya.

Boyamin meminta KPK segera menindaklanjuti data yang disampaikannya. Boyamin juga meminta KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasar hal-hal tersebut, kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung , Jakarta Timur," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

KPK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

#Kasus Korupsi #Boyamin Saiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan