Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Polres Boyolali bongkar kasus penipuan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (19/5). Foto: MerahPutih/ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penipuan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Totalnya, ada lima lima pelaku yang diamankan dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menyebutkan, pihaknya mengamankan lima orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan berkedok proyek pengadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.

“Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga Boyolali berinisial S. Korban mengaku ditawari proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih dengan janji keuntungan besar,” kata Indra, Selasa (19/5).

Baca juga:

Prabowo Percepat Program Kampung Nelayan Merah Putih, Target 1.000 Desa Dibangun Tiap Tahun

Ia menambahkan, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang pelaku di Jakarta. Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW.

“Mereka ditangkap di wilayah DKI Jakarta setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran selama kurang dari dua bulan sejak laporan diterima,” kata dia.

Modus Penipuan Proyek Koperasi Merah Putih di Boyolali

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Maret 2026 ketika korban bertemu dengan para tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pertemuan pun berlanjut di rumah korban di Boyolali.

“Kami menyebut seluruh pertemuan tidak pernah dilakukan di kantor resmi PT Agrinas Pangan Nusantara,” kata dia

Pada proses tersebut, lanjut dia, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan alasan sebagai dana operasional dan pelicin agar proyek bisa segera berjalan.

"Total uang yang diserahkan korban kepada para pelaku mencapai Rp 1,2 miliar rupiah," ungkap Indra.

Baca juga:

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Bisa Produksi 1,5 Ton per Hari

Sementara itu, Satreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

WW dan APP bertugas mencari korban serta pendana, sedangkan JA mengendalikan keduanya. Adapun, RAJ berperan sebagai penghubung antara HW alias Prabu dengan JA.

“Dari lima tersangka ini, diketahui otak yang menjadi rangkaian peristiwa ini adalah saudara HW alias Prabu,” ujar Indrawan.

Baca juga:

Lowongan Koperasi Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Pelaku Penipuan Koperasi Merah Putih Pakai Dokumen Palsu

Menurut dia, para pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki relasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Untuk meyakinkan korban, mereka membawa dokumen palsu yang dilengkapi cap perusahaan tersebut.

“Dokumen itu diketahui dibuat di tempat rental fotokopi. Jadi para tersangka ini mengatasnamakan PT Agrinas, dan itu dijadikan modus untuk melakukan penipuan terhadap korban,” kata Indrawan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, polisi menyita satu unit mobil Honda Accord warna hitam yang diduga dibeli menggunakan sebagian uang hasil penipuan. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh HW alias Prabu.

“Mobil yang kami sita ini merupakan hasil kejahatan dari saudara HW, yang mana sebagian uang dibelikan mobil,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Boyolali #Kasus Korupsi #Koperasi Merah Putih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
5 Lokasi Nyeleneh Kopdes Merah Putih yang Bikin Salfok dan Viral di Media Sosial
Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih jadi sorotan karena lokasinya yang nyeleneh, dari tepi pantai hingga pinggir TPU. Cek 5 titik uniknya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
5 Lokasi Nyeleneh Kopdes Merah Putih yang Bikin Salfok dan Viral di Media Sosial
Indonesia
Puluhan Siswa SMPN 6 Boyolali Keracunan Massal setelah Santap MBG
Siswa merasa badannya tidak enak pada Kamis sore dan berlanjut hingga Jumat pagi.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Puluhan Siswa SMPN 6 Boyolali Keracunan Massal setelah Santap MBG
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan