Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Polres Boyolali bongkar kasus penipuan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (19/5). Foto: MerahPutih/ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penipuan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Totalnya, ada lima lima pelaku yang diamankan dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menyebutkan, pihaknya mengamankan lima orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan berkedok proyek pengadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.

“Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga Boyolali berinisial S. Korban mengaku ditawari proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih dengan janji keuntungan besar,” kata Indra, Selasa (19/5).

Baca juga:

Prabowo Percepat Program Kampung Nelayan Merah Putih, Target 1.000 Desa Dibangun Tiap Tahun

Ia menambahkan, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang pelaku di Jakarta. Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW.

“Mereka ditangkap di wilayah DKI Jakarta setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran selama kurang dari dua bulan sejak laporan diterima,” kata dia.

Modus Penipuan Proyek Koperasi Merah Putih di Boyolali

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Maret 2026 ketika korban bertemu dengan para tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pertemuan pun berlanjut di rumah korban di Boyolali.

“Kami menyebut seluruh pertemuan tidak pernah dilakukan di kantor resmi PT Agrinas Pangan Nusantara,” kata dia

Pada proses tersebut, lanjut dia, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan alasan sebagai dana operasional dan pelicin agar proyek bisa segera berjalan.

"Total uang yang diserahkan korban kepada para pelaku mencapai Rp 1,2 miliar rupiah," ungkap Indra.

Baca juga:

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Bisa Produksi 1,5 Ton per Hari

Sementara itu, Satreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

WW dan APP bertugas mencari korban serta pendana, sedangkan JA mengendalikan keduanya. Adapun, RAJ berperan sebagai penghubung antara HW alias Prabu dengan JA.

“Dari lima tersangka ini, diketahui otak yang menjadi rangkaian peristiwa ini adalah saudara HW alias Prabu,” ujar Indrawan.

Baca juga:

Lowongan Koperasi Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Pelaku Penipuan Koperasi Merah Putih Pakai Dokumen Palsu

Menurut dia, para pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki relasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Untuk meyakinkan korban, mereka membawa dokumen palsu yang dilengkapi cap perusahaan tersebut.

“Dokumen itu diketahui dibuat di tempat rental fotokopi. Jadi para tersangka ini mengatasnamakan PT Agrinas, dan itu dijadikan modus untuk melakukan penipuan terhadap korban,” kata Indrawan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, polisi menyita satu unit mobil Honda Accord warna hitam yang diduga dibeli menggunakan sebagian uang hasil penipuan. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh HW alias Prabu.

“Mobil yang kami sita ini merupakan hasil kejahatan dari saudara HW, yang mana sebagian uang dibelikan mobil,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Boyolali #Kasus Korupsi #Koperasi Merah Putih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Menko Pangan Zulkifli Hasan meluruskan isu gaji manajer KDKMP, menegaskan total penghasilan paling tinggi berkisar Rp 8,3 juta disesuaikan UMK daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Indonesia
Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih
Jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini relatif sedikit. Ia memperkirakan jumlahnya sekitar satu hingga dua orang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan