MerahPutih.com - Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penipuan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Totalnya, ada lima lima pelaku yang diamankan dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menyebutkan, pihaknya mengamankan lima orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan berkedok proyek pengadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.
“Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga Boyolali berinisial S. Korban mengaku ditawari proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih dengan janji keuntungan besar,” kata Indra, Selasa (19/5).
Baca juga:
Prabowo Percepat Program Kampung Nelayan Merah Putih, Target 1.000 Desa Dibangun Tiap Tahun
Ia menambahkan, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang pelaku di Jakarta. Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW.
“Mereka ditangkap di wilayah DKI Jakarta setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran selama kurang dari dua bulan sejak laporan diterima,” kata dia.
Modus Penipuan Proyek Koperasi Merah Putih di Boyolali
Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Maret 2026 ketika korban bertemu dengan para tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pertemuan pun berlanjut di rumah korban di Boyolali.
“Kami menyebut seluruh pertemuan tidak pernah dilakukan di kantor resmi PT Agrinas Pangan Nusantara,” kata dia
Pada proses tersebut, lanjut dia, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan alasan sebagai dana operasional dan pelicin agar proyek bisa segera berjalan.
"Total uang yang diserahkan korban kepada para pelaku mencapai Rp 1,2 miliar rupiah," ungkap Indra.
Baca juga:
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Bisa Produksi 1,5 Ton per Hari
Sementara itu, Satreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
WW dan APP bertugas mencari korban serta pendana, sedangkan JA mengendalikan keduanya. Adapun, RAJ berperan sebagai penghubung antara HW alias Prabu dengan JA.
“Dari lima tersangka ini, diketahui otak yang menjadi rangkaian peristiwa ini adalah saudara HW alias Prabu,” ujar Indrawan.
Baca juga:
Lowongan Koperasi Merah Putih 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya
Pelaku Penipuan Koperasi Merah Putih Pakai Dokumen Palsu
Menurut dia, para pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki relasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Untuk meyakinkan korban, mereka membawa dokumen palsu yang dilengkapi cap perusahaan tersebut.
“Dokumen itu diketahui dibuat di tempat rental fotokopi. Jadi para tersangka ini mengatasnamakan PT Agrinas, dan itu dijadikan modus untuk melakukan penipuan terhadap korban,” kata Indrawan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, polisi menyita satu unit mobil Honda Accord warna hitam yang diduga dibeli menggunakan sebagian uang hasil penipuan. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh HW alias Prabu.
“Mobil yang kami sita ini merupakan hasil kejahatan dari saudara HW, yang mana sebagian uang dibelikan mobil,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)