Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Nadiem Makarim setelah membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan hanya memiliki satu harapan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yakni vonis bebas murni.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut Nadiem, seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa telah dipatahkan selama proses persidangan. Karena itu, ia meyakini tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya.

Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan,

Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, terdakwa seharusnya dibebaskan.

“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti. Jadi kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni,” ujarnya.

Baca juga:

Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Selain membahas substansi perkara, Nadiem juga menyinggung adanya gesekan yang pernah terjadi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia mengaku menjalankan berbagai kebijakan reformasi tata kelola pendidikan, termasuk digitalisasi dan upaya menutup celah korupsi di lingkungan kementerian.

Menurut Nadiem, langkah tersebut tidak selalu diterima oleh semua pihak.

“Saya tahu bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sangat kuat di dalam yang tidak menginginkan itu terjadi,” ucapnya.

Nadiem menilai gesekan tersebut kemungkinan berkembang menjadi dendam yang kemudian berkontribusi terhadap munculnya perkara yang kini menjerat dirinya.

Baca juga:

Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu

Sebut Kasus Berawal dari Kekeliruan Investigasi

Meski demikian, Nadiem enggan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai kasus bermuatan politik.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada proses investigasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya tidak bisa bilang kasus ini politis atau tidak. Yang jelas, kasus ini murni kekeliruan investigasi. Fakta-faktanya tidak berdasarkan realita,” kata Nadiem.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Bantah Ada Kerugian Negara

Nadiem juga membantah anggapan bahwa proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara.

Ia menegaskan perangkat yang dibeli dalam proyek tersebut justru memiliki harga di bawah harga pasar.

Tidak ada kerugian negara. Chromebook dibeli di bawah harga pasar. Bagaimana mungkin ada kemahalan harga kalau dibeli di bawah harga pasar?

Nadiem Makarim.

(Pon)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan