Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Nadiem Makarim setelah membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan hanya memiliki satu harapan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yakni vonis bebas murni.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut Nadiem, seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa telah dipatahkan selama proses persidangan. Karena itu, ia meyakini tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya.

Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan,

Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, terdakwa seharusnya dibebaskan.

“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti. Jadi kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni,” ujarnya.

Baca juga:

Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Selain membahas substansi perkara, Nadiem juga menyinggung adanya gesekan yang pernah terjadi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ia mengaku menjalankan berbagai kebijakan reformasi tata kelola pendidikan, termasuk digitalisasi dan upaya menutup celah korupsi di lingkungan kementerian.

Menurut Nadiem, langkah tersebut tidak selalu diterima oleh semua pihak.

“Saya tahu bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sangat kuat di dalam yang tidak menginginkan itu terjadi,” ucapnya.

Nadiem menilai gesekan tersebut kemungkinan berkembang menjadi dendam yang kemudian berkontribusi terhadap munculnya perkara yang kini menjerat dirinya.

Baca juga:

Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu

Sebut Kasus Berawal dari Kekeliruan Investigasi

Meski demikian, Nadiem enggan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai kasus bermuatan politik.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut terletak pada proses investigasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya tidak bisa bilang kasus ini politis atau tidak. Yang jelas, kasus ini murni kekeliruan investigasi. Fakta-faktanya tidak berdasarkan realita,” kata Nadiem.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Bantah Ada Kerugian Negara

Nadiem juga membantah anggapan bahwa proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara.

Ia menegaskan perangkat yang dibeli dalam proyek tersebut justru memiliki harga di bawah harga pasar.

Tidak ada kerugian negara. Chromebook dibeli di bawah harga pasar. Bagaimana mungkin ada kemahalan harga kalau dibeli di bawah harga pasar?

Nadiem Makarim.

(Pon)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Bagikan