Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadi Saksi Meringankan Setnov, Wasekjen Golkar Sampaikan Ini ke Penyidik KPK

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 27 November 2017

MerahPutih.com - Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Maman Abdurrahman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Kepada penyidik, Maman mengaku membeberkan soal hubungannya dengan Ketua Umun Partai Golkar itu selama kasus e-KTP mencuat dan menjadi sorotan publik.

"Jadi yang bisa saya sampaikan adalah terkait komunikasi saya selama kurang lebih 5-6 bulan ini dengan Pak Setya Novanto selama kasus e-KTP ini muncul. Jadi yang saya sampaikan seperti itu," ujarnya di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Selain itu, kata Maman, kepada penyidik dia mengaku pernah berdiskusi soal e-KTP dengan Setnov. Ketua DPR itu mengatakan kepada Maman bahwa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2.3 Triliun itu.

"Jadi dari diskusi saya dengan pak Setya Novanto beberapa bulan ini, beliau pernah menyampaikan kepada saya bahwa beliau tidak terlibat. Jadi yang saya sampaikan sebatas yang pernah beliau komunikasikan dengan saya," jelas dia.

Sebagai kader, lanjut Maman, dia memiliki kewajiban untuk meringankan beban sang Ketua Umum Partai Beringin. Karena itu, dia memenuhi panggilan penyidik untuk jadi saksi meringankan Setnov.

"Saya sebagai adek sekaligus kader berkewajiban juga untuk meringankan beban yang ada pada beliau. Jadi saya rasa sebagai manusia umat islam wajib hukumnya untuk ringankan beban yang dialami pak Setya Novanto," tandas Maman.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dan dua ahli meringankan yang diajukan Setnov. Namun, dua saksi yang diajukan Setnov telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri.

Meski demikian, Febri enggan mengungkapkan nama dan identitas para saksi dan ahli meringankan Setnov ini. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," pungkasnya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setnov ini untuk menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. (Pon)

Baca Artikel Asli