Jadi Saksi Meringankan Setnov, Wasekjen Golkar Sampaikan Ini ke Penyidik KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 27 November 2017
Jadi Saksi Meringankan Setnov, Wasekjen Golkar Sampaikan Ini ke Penyidik KPK

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Maman Abdurrahman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Kepada penyidik, Maman mengaku membeberkan soal hubungannya dengan Ketua Umun Partai Golkar itu selama kasus e-KTP mencuat dan menjadi sorotan publik.

"Jadi yang bisa saya sampaikan adalah terkait komunikasi saya selama kurang lebih 5-6 bulan ini dengan Pak Setya Novanto selama kasus e-KTP ini muncul. Jadi yang saya sampaikan seperti itu," ujarnya di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Selain itu, kata Maman, kepada penyidik dia mengaku pernah berdiskusi soal e-KTP dengan Setnov. Ketua DPR itu mengatakan kepada Maman bahwa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2.3 Triliun itu.

"Jadi dari diskusi saya dengan pak Setya Novanto beberapa bulan ini, beliau pernah menyampaikan kepada saya bahwa beliau tidak terlibat. Jadi yang saya sampaikan sebatas yang pernah beliau komunikasikan dengan saya," jelas dia.

Sebagai kader, lanjut Maman, dia memiliki kewajiban untuk meringankan beban sang Ketua Umum Partai Beringin. Karena itu, dia memenuhi panggilan penyidik untuk jadi saksi meringankan Setnov.

"Saya sebagai adek sekaligus kader berkewajiban juga untuk meringankan beban yang ada pada beliau. Jadi saya rasa sebagai manusia umat islam wajib hukumnya untuk ringankan beban yang dialami pak Setya Novanto," tandas Maman.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dan dua ahli meringankan yang diajukan Setnov. Namun, dua saksi yang diajukan Setnov telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri.

Meski demikian, Febri enggan mengungkapkan nama dan identitas para saksi dan ahli meringankan Setnov ini. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," pungkasnya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setnov ini untuk menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan