Jadi Panduan Penegak Hukum, Pemerintah Rampungkan Pedoman Implementasi UU ITE
Rabu, 16 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung pada Rabu (16/6) ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, namun semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kominfo yang di dalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Pedoman ini berlaku untuk para penegak hukum terkait menginterpretasikan UU ITE," kata Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kemkominfo Henri Subiakto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6).
Baca Juga:
Revisi UU ITE Masuk Sinkronisasi Kemenkum HAM
Ia mengatakan, keberadaan Pedoman tersebut sangat penting sebelum revisi UU ITE dilakukan yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama.
"Revisi UU ITE kan waktunya panjang maka digunakan Pedoman untuk menginterpretasikan UU ITE agar penegak hukum tidak menafsirkan UU ITE ke sana ke sini," ujarnya.
Poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau "pasal karet".
"Pasal karet" tersebut seperti Pasal 27 ayat 1 terkati pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan. Lalu Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian.
"Istilahnya adalah mengajak orang untuk yang menimbulkan kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan itu yang dilakukan tadi, pembuatan pedomannya," katanya.
Henri mencontohkan, laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di internet yang dibuat institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik maka diberlakukan mekanisme sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang sifatnya lex spesialis sehingga tidak bisa dikenakan UU ITE.
Namun menurut dia, kalau ujaran dilakukan oleh pribadi seorang jurnalis di media sosial, maka yang bersangkutan bisa dikenakan UU ITE.
"Kerja jurnalistik wartawan dan institusi pers dilindungi, namun kalau pribadi wartawan mengunggah dan membuat akun sendiri (ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik) maka kena (UU ITE)," ungkap-nya.
Selain itu, terkait Pasal 27 ayat 3, pengertian penghinaan itu harus merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yaitu menuduhkan suatu hal.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah pemerintah membuat Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai solusi tercepat mengatasi persoalan terkait "pasal karet" di UU tersebut.
Abdul Kharis Almasyhari menilai, pembuatan pedoman tersebut merupakan solusi cepat sebelum revisi UU ITE karena akan memakan waktu yang tidak cepat pembahasannya.
"Pedoman Implementasi UU ITE yang disampaikan oleh Pemerintah menjadi solusi tercepat sebelum revisi UU ITE dilakukan," katanya.
Abdul Kharis memandang perlu pedoman tersebut karena untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Selama ini antara penegak hukum yang satu dan lainnya sering beda interpretasi terkait dengan pasal-pasal UU ITE sehingga Pedoman Implementasi UU ITE sangat dibutuhkan.
"Revisi UU ITE diperlukan namun pedoman tersebut menjadi solusi tercepat sebelum UU tersebut direvisi," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf Revisi UU ITE