DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Ilustrasi: Gelondongan Kayu yang terbawa arus saat banjir di Sumut. (Foto: dok. media sosial)
Merahputih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menyoroti lemahnya penegakan hukum kehutanan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di berbagai daerah.
“Penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegas Slamet dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Slamet mempertanyakan apa yang menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh yang menghalangi proses penyidikan.
Baca juga:
20 Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Dearah Bencana Sumatera Akan Dicabut
Ia menekankan bahwa Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata, bukan sekadar narasi.
“Apakah yang ditabrak ini benteng terlalu kuat, bintangnya tidak terhitung, atau bagaimana? Komisi IV secara politik siap memberikan dorongan agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi aksi nyata,” tambahnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini juga menilai bahwa kerusakan hutan berskala luas diperburuk oleh adanya celah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait kemudahan pelepasan kawasan hutan.
Ia mengkritik beberapa ketentuan, seperti penghapusan aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Baca juga:
Banjir Rob di Jakarta Utara Makin Tinggi, Capai 40 Centimeter
Usulan Panja Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan
Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan.
Panja ini diharapkan dapat menelusuri kembali proses-proses pelepasan kawasan yang diyakini menjadi akar masalah dari kerusakan ekologi saat ini.
Ia menekankan bahwa kerusakan hutan merupakan sejarah panjang dan Panja adalah langkah nyata yang dapat memperkuat pengawasan serta menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset