DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif

Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, mendesak dilakukannya reformasi kelembagaan terhadap Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Ia mengusulkan agar Bapeten ditempatkan di bawah koordinasi langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan bahan radioaktif dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta memangkas rantai birokrasi dalam penanganan ancaman radiasi.

Dorongan reformasi ini muncul sebagai respons atas temuan radiasi cesium-137 di Cikande, Banten. Menurut Aqib, insiden tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar pada sistem pengawasan limbah radioaktif di Indonesia. Masalah ini bukan hanya teknis pengelolaan, melainkan menyangkut tata kelola keselamatan publik, potensi pencemaran lingkungan, dan risiko kesehatan jangka panjang.

“Insiden di Cikande tidak hanya soal teknis pengelolaan limbah radioaktif, tetapi persoalan tata kelola keselamatan publik, pencemaran lingkungan, dan risiko kesehatan jangka panjang. Fakta bahwa bahan radioaktif dapat berada di kawasan industri tanpa pengawasan memadai menunjukkan perlunya Bapeten ditempatkan dalam ekosistem kelembagaan yang lebih tepat dan kuat,” ujar Aqib dalam keterangannya, Kamis (4/12).

Baca juga:

Warga Cikande Mulai Direlokasi, KLH Targetkan Dekontaminasi Radiasi Selesai 2 Pekan

Integrasi Pengawasan di Bawah Payung KLH

Aqib menjelaskan bahwa KLH memiliki mandat utama dalam pengendalian pencemaran, pengawasan limbah B3, dan penegakan hukum lingkungan. Sementara itu, Bapeten bertanggung jawab mengawasi penggunaan sumber radiasi dan tenaga nuklir yang secara langsung berdampak pada kualitas lingkungan dan keselamatan publik.

Politisi Fraksi PAN ini berpandangan bahwa dengan menempatkan Bapeten di bawah KLH, rantai koordinasi akan lebih pendek, integrasi pengawasan menjadi lebih kuat, dan harmonisasi kebijakan lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa insiden radiasi tidak hanya terjadi di Cikande, tetapi juga pernah muncul di berbagai tempat lain seperti industri daur ulang logam, kawasan industri, dan fasilitas medis, sehingga evaluasi nasional yang komprehensif sangat diperlukan.

Mewujudkan Kebijakan Satu Pintu dan Sistem Preventif

Reformasi kelembagaan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan satu pintu untuk pengelolaan limbah B3 dan limbah radioaktif, yang pada akhirnya akan mempercepat respons pemulihan dan penegakan hukum.

Aqib menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan pengawasan radiasi dan keselamatan lingkungan berada dalam satu payung kebijakan yang terpadu, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Baca juga:

Ratusan Warga Sekitar Zona Radiasi Cikande Direlokasi, Tinggal di Kontrakan Gratis 1 Bulan

Komisi XII berkomitmen mendukung reformasi ini dan meminta pemerintah segera menindaklanjutinya dengan kajian mendalam, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan teknologi pengawasan radiasi. Menurutnya, Indonesia memerlukan sistem pengawasan yang tidak hanya reaktif, tapi juga preventif dan berorientasi jangka panjang.

Sebagai langkah awal, Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus untuk menghasilkan kesimpulan mengikat sebagai dasar keputusan pemerintah.

“Ini tidak semata-mata apa, tapi ini untuk keselamatan masyarakat, untuk keselamatan publik, dan tata kelola kelembagaan yang lebih efisien dan efektif,” tegas Aqib mengakhiri pemaparan.

#Bahaya Nuklir #Radiasi Nuklir #Pembatasan Nuklir #Badan Tenaga Nuklir Nasional #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Bagikan