DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif

Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, mendesak dilakukannya reformasi kelembagaan terhadap Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Ia mengusulkan agar Bapeten ditempatkan di bawah koordinasi langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan bahan radioaktif dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta memangkas rantai birokrasi dalam penanganan ancaman radiasi.

Dorongan reformasi ini muncul sebagai respons atas temuan radiasi cesium-137 di Cikande, Banten. Menurut Aqib, insiden tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar pada sistem pengawasan limbah radioaktif di Indonesia. Masalah ini bukan hanya teknis pengelolaan, melainkan menyangkut tata kelola keselamatan publik, potensi pencemaran lingkungan, dan risiko kesehatan jangka panjang.

“Insiden di Cikande tidak hanya soal teknis pengelolaan limbah radioaktif, tetapi persoalan tata kelola keselamatan publik, pencemaran lingkungan, dan risiko kesehatan jangka panjang. Fakta bahwa bahan radioaktif dapat berada di kawasan industri tanpa pengawasan memadai menunjukkan perlunya Bapeten ditempatkan dalam ekosistem kelembagaan yang lebih tepat dan kuat,” ujar Aqib dalam keterangannya, Kamis (4/12).

Baca juga:

Warga Cikande Mulai Direlokasi, KLH Targetkan Dekontaminasi Radiasi Selesai 2 Pekan

Integrasi Pengawasan di Bawah Payung KLH

Aqib menjelaskan bahwa KLH memiliki mandat utama dalam pengendalian pencemaran, pengawasan limbah B3, dan penegakan hukum lingkungan. Sementara itu, Bapeten bertanggung jawab mengawasi penggunaan sumber radiasi dan tenaga nuklir yang secara langsung berdampak pada kualitas lingkungan dan keselamatan publik.

Politisi Fraksi PAN ini berpandangan bahwa dengan menempatkan Bapeten di bawah KLH, rantai koordinasi akan lebih pendek, integrasi pengawasan menjadi lebih kuat, dan harmonisasi kebijakan lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa insiden radiasi tidak hanya terjadi di Cikande, tetapi juga pernah muncul di berbagai tempat lain seperti industri daur ulang logam, kawasan industri, dan fasilitas medis, sehingga evaluasi nasional yang komprehensif sangat diperlukan.

Mewujudkan Kebijakan Satu Pintu dan Sistem Preventif

Reformasi kelembagaan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan satu pintu untuk pengelolaan limbah B3 dan limbah radioaktif, yang pada akhirnya akan mempercepat respons pemulihan dan penegakan hukum.

Aqib menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan pengawasan radiasi dan keselamatan lingkungan berada dalam satu payung kebijakan yang terpadu, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Baca juga:

Ratusan Warga Sekitar Zona Radiasi Cikande Direlokasi, Tinggal di Kontrakan Gratis 1 Bulan

Komisi XII berkomitmen mendukung reformasi ini dan meminta pemerintah segera menindaklanjutinya dengan kajian mendalam, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan teknologi pengawasan radiasi. Menurutnya, Indonesia memerlukan sistem pengawasan yang tidak hanya reaktif, tapi juga preventif dan berorientasi jangka panjang.

Sebagai langkah awal, Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus untuk menghasilkan kesimpulan mengikat sebagai dasar keputusan pemerintah.

“Ini tidak semata-mata apa, tapi ini untuk keselamatan masyarakat, untuk keselamatan publik, dan tata kelola kelembagaan yang lebih efisien dan efektif,” tegas Aqib mengakhiri pemaparan.

#Bahaya Nuklir #Radiasi Nuklir #Pembatasan Nuklir #Badan Tenaga Nuklir Nasional #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan