DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf Revisi UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 13 Juni 2021
DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf Revisi UU ITE

Anggota Komisi I Fraksi PKS Sukamta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemerintah diminta segera mengajukan draf revisi UU tersebut ke Dewan.

"Saya akan lebih apresiasi jika pemerintah segera mengajukan inisiatif revisi UU ITE ke DPR. Saya mendorong pemerintah untuk jangan terus melempar wacana di media, nanti waktunya terulur-ulur, keburu berakhir masa jabatan pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/6).

Baca Juga

Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut

Dirinya mengapresiasi kerja Pemerintah yang akhirnya akan merevisi UU ITE, setelah sebelumnya seperti "maju-mundur" mau merevisi atau tidak UU tersebut.

Menurut Sukamta, awalnya Presiden Jokowi ingin merevisi UU ITE bersama DPR karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan masyarakat lalu pemerintah malah membuat Tim Kajian UU ITE dan menyusun pedoman interpretasi.

"Setelah itu beropini seolah tidak perlu merevisi UU ITE, dengan wacana merevisi pasal-pasal pidana terkait ITE di dalam KUHP. Sekarang pemerintah sudah menyusun draft revisi dengan menambahkan pasal di UU ITE," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu tidak bisa berkomentar lebih lanjut terkait hanya sekitar lima pasal dalam UU ITE yang akan di revisi karena harus melihat draf usulan revisi yang diajukan pemerintah.

UU ITE

Menurut Sukamta, ketika pemerintah sudah mengajukan draf revisi UU ITE, maka masing-masing fraksi akan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM), lalu akan dibahas dan terjadi adu konsep serta gagasan.

"Soal substansi revisi yang dibuat oleh pemerintah nanti akan kita bahas di DPR. Sementara ini menurut kami substansinya masih berpotensi menjadi pasal karet," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE. (Asp)

Baca Juga

Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

#UU ITE #Revisi UU ITE #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - 2 jam, 41 menit lalu
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Bagikan