Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Kondisi permukiman warga di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pasca terjangan banjir bandang yang menyebabkan sebagian lahan warga hilang dan beruba
Merahputih.com - Pemerintah didesak untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.
Hal ini menyusul bencana banjir dan longsor yang terus berulang, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan hutan dan lingkungan hidup.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan darurat, namun harus mengambil langkah struktural berupa audit total terhadap seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor dan banjir yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan agar bencana seperti yang terjadi di Sumatera tidak terulang di daerah lain,” ujar Rina di Jakarta dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Baca juga:
DPR Sebut 'Tobat Nasuha' Bukan Solusi Banjir di Sumatera, Hutan Gundul Biang Keladi yang Belum Beres
Politisi Fraksi PKB tersebut mendesak agar semua izin alih fungsi hutan, khususnya di hutan alam dan daerah aliran sungai (DAS) kritis, dihentikan sementara (moratorium) sampai proses investigasi selesai. Menurutnya, penghentian sementara adalah langkah krusial untuk memastikan hasil investigasi yang objektif dan maksimal.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (1/12) mencatat skala bencana banjir dan longsor di Sumatera sangat besar: 565 orang meninggal dunia, 494 hilang, dan lebih dari 500.000 warga mengungsi.
Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah terparah. Rina menilai data ini membuktikan bahwa kondisi hutan Indonesia tidak sedang baik-baik saja.
Baca juga:
Faktor-faktor seperti banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindih izin konsesi, dan lemahnya pengawasan lapangan disebut Rina sebagai akar masalah yang harus segera dibenahi. Ia meminta pemerintah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, mengumumkan perusahaan, pejabat, dan pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran.
“Transparansi mutlak. Jangan hanya menghentikan izin, tetapi juga tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Jika pelanggaran dibiarkan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
BMKG Minta Masyarakat Jawa Timur Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Cuaca Ekstrem hingga 30 Januari
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers