Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Kondisi permukiman warga di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pasca terjangan banjir bandang yang menyebabkan sebagian lahan warga hilang dan beruba
Merahputih.com - Pemerintah didesak untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.
Hal ini menyusul bencana banjir dan longsor yang terus berulang, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan hutan dan lingkungan hidup.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan darurat, namun harus mengambil langkah struktural berupa audit total terhadap seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor dan banjir yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan agar bencana seperti yang terjadi di Sumatera tidak terulang di daerah lain,” ujar Rina di Jakarta dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Baca juga:
DPR Sebut 'Tobat Nasuha' Bukan Solusi Banjir di Sumatera, Hutan Gundul Biang Keladi yang Belum Beres
Politisi Fraksi PKB tersebut mendesak agar semua izin alih fungsi hutan, khususnya di hutan alam dan daerah aliran sungai (DAS) kritis, dihentikan sementara (moratorium) sampai proses investigasi selesai. Menurutnya, penghentian sementara adalah langkah krusial untuk memastikan hasil investigasi yang objektif dan maksimal.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (1/12) mencatat skala bencana banjir dan longsor di Sumatera sangat besar: 565 orang meninggal dunia, 494 hilang, dan lebih dari 500.000 warga mengungsi.
Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah terparah. Rina menilai data ini membuktikan bahwa kondisi hutan Indonesia tidak sedang baik-baik saja.
Baca juga:
Faktor-faktor seperti banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindih izin konsesi, dan lemahnya pengawasan lapangan disebut Rina sebagai akar masalah yang harus segera dibenahi. Ia meminta pemerintah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, mengumumkan perusahaan, pejabat, dan pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran.
“Transparansi mutlak. Jangan hanya menghentikan izin, tetapi juga tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Jika pelanggaran dibiarkan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
Korban Tewas Bencana Sumatra Tembus 753 Jiwa, 3,3 Juta Orang Terdampak
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Menko PMK Minta Maaf Penanganan Banjir Sumatera Belum Maksimal
BPH Migas Klaim Pasokan BBM Sudah Berangsur Pulih di Daerah Bencana Sumatera
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana