Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah memastikan merevisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (11/6).

Jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.

Baca Juga

Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membuat undang-undang omnibus law yang merangkum segala hal tentang informasi dan transaksi elektronik. Rencana itu disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi menyeluruh terhadap UU ITE.

"Sekarang kita sedang bicara satu undang-undang yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di masyarakat," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Omnibus law terkait ITE itu bakal merangkum UU tentang keamanan udara, masalah intelijen, rahasia pribadi, dan rahasia konsumen, hingga transaksi uang. "Ini penting, kita akan membuat omnibus law. Jadi undang-undang yang menyeluruh tentang ITE ini semua," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut sebenarnya hal-hal itu telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Namun, sejauh ini dirasakan aturan-aturan itu masih berdiri sendiri. "Besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung masalah-masalah ITE," ucap Mahfud.

Baca Juga

Pemerintah Putuskan Revisi UU ITE, Mahfud: Hilangkan Pasal Karet

Sebelumnya, publik menuntut revisi UU ITE karena mengandung sejumlah pasal karet. Publik menilai undang-undang itu hanya dijadikan alat politik kekuasaan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Presiden Joko Widodo pun mengajukan usul revisi UU ITE. Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mengkaji kemungkinan revisi UU ITE. Pemerintah pun memutuskan akan merevisi UU ITE secara terbatas. Sejumlah pasal yang direvisi antara lain pasal pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, Mahfud pun mengungkap ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c. (Knu)

#Mahfud MD #UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan