Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah memastikan merevisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (11/6).

Jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.

Baca Juga

Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membuat undang-undang omnibus law yang merangkum segala hal tentang informasi dan transaksi elektronik. Rencana itu disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi menyeluruh terhadap UU ITE.

"Sekarang kita sedang bicara satu undang-undang yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di masyarakat," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Omnibus law terkait ITE itu bakal merangkum UU tentang keamanan udara, masalah intelijen, rahasia pribadi, dan rahasia konsumen, hingga transaksi uang. "Ini penting, kita akan membuat omnibus law. Jadi undang-undang yang menyeluruh tentang ITE ini semua," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut sebenarnya hal-hal itu telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Namun, sejauh ini dirasakan aturan-aturan itu masih berdiri sendiri. "Besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung masalah-masalah ITE," ucap Mahfud.

Baca Juga

Pemerintah Putuskan Revisi UU ITE, Mahfud: Hilangkan Pasal Karet

Sebelumnya, publik menuntut revisi UU ITE karena mengandung sejumlah pasal karet. Publik menilai undang-undang itu hanya dijadikan alat politik kekuasaan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Presiden Joko Widodo pun mengajukan usul revisi UU ITE. Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mengkaji kemungkinan revisi UU ITE. Pemerintah pun memutuskan akan merevisi UU ITE secara terbatas. Sejumlah pasal yang direvisi antara lain pasal pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, Mahfud pun mengungkap ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c. (Knu)

#Mahfud MD #UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui
Mahfud berharap Paradoks Indonesia harus menjadi buku panduan utama bagi seluruh menteri di Kabinet Merah Putih
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui
Indonesia
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan walaupun rumit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim
MT diduga menyebut Mantan Menkopolhukam itu mengomentari negatif soal gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Mei 2025
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan