Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Maret 2021
Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin - ANTARA/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan, seluruh anggota parlemen tetap mendukung usulan agar dilaksanakan revisi terhadap UU No 11 Tahun 2008 tersebut.

Baca Juga

Mayoritas Anak Muda Ingin UU ITE Direvisi

"Untuk RUU ITE yang belum masuk dalam Prolegnas 2021, DPR meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang melakukan penyerapan aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE," kata Azis kepada wartawan, Kamis (25/3).

Menurut Azis, selama pembahasan undang-undang, DPR akan selalu terbuka terhadap berbagai masukan aspirasi masyarakat yang disampaikan. Baik itu secara tertulis maupun langsung.

"Peran aktif masyarakat adalah untuk mengawal pembahasan undang-undang tersebut untuk menghasilkan undang-undang yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini," ujarnya.

UU ITE. (Foto: https://www.theindonesianinstitute.com)
UU ITE. (Foto: https://www.theindonesianinstitute.com)

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu menyoroti revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tak masuk Prolegnas 2021.

Namun, menurut dia, DPR tetap mendukung keberlanjutan revisi UU ITE tersebut. Untuk itu, DPR meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah yang kini tengah melakukan penyerapan aspirasi dan mengkajinya.

"Selama pembahasan undang-undang, DPR akan selalu terbuka terhadap berbagai masukan aspirasi masyarakat yang disampaikan baik secara tertulis maupun langsung," ujarnya.

Azis mengatakan, peran aktif masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU sangat penting guna menghasilkan UU yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini.

Dalam rapat paripurna DPR Selasa (23/3) mengesahkan 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, rapat paripurna juga mengesahkan 246 RUU masuk prolegnas perubahan tahun 2020-2024.

"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya pWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para peserta sidang untuk mengambil keputusan.

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco. (Knu)

Baca Juga

Komisi III Minta Kajian Revisi UU ITE Segera Diserahkan ke DPR

#UU ITE #Revisi UU ITE #DPR #Aziz Syamsuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan