Komisi III Minta Kajian Revisi UU ITE Segera Diserahkan ke DPR
Ketua Komisi III DPR Herman Heri (Tengah). (Foto: dpr.go.id)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung wacana pemerintah untuk merevisi beberapa 'pasal karet' dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah 'Pasal Karet' tersebut selama ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Herman menyoroti Pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan korban.
Baca Juga
"Untuk itu saya harap hasil kajian pemerintah sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera diserahkan kepada DPR," kata Herman, Sabtu (20/3).
Dia meminta hasil temuan Tim Kajian UU ITE yang telah dibentuk pemerintah dapat disampaikan kepada DPR. Sehingga beberapa pasal kontroversial di UU ITE dapat dibahas bersama.
Pembahasan revisi UU ITE harus berdasarkan kesepakatan tidak hanya pemerintah, namun juga DPR. Dinamika beberapa tahun terakhir, UU ITE memang tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan pro dan kontra di masyarakat.
Dia menjelaskan aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP, yang pada periode DPR 2014-2019 telah diambil keputusan Tingkat I.
"Jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu telah menjadi korban UU tersebut khususnya Pasal 27.
Baca Juga
Hal itu dikatakan Mahfud saat bertemu pengacara Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Sabtu (20/3).
Mahfud menjelaskan Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional