ICJR Temukan Dugaan UU ITE Sasar Kebebasan Berekspresi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Maret 2021
ICJR Temukan Dugaan UU ITE Sasar Kebebasan Berekspresi

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengungkapkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah berdampak buruk pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Utamanya terhadap hak-hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

UU ITE terbukti telah menyasar pada ekspresi-ekspresi yang sah dan seringkali disalahgunakan untuk kepentingan yang beragam, baik pembalasan maupaun pembungkapan atas kritik.

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Hingga Ferdinand Hutahean Diminta Masukan Terkait UU ITE

"Hasil riset dari ICJR mempertanyakan kembali keseimbangan antara pengaturan kebijakan pidana di dalam UU ITE dengan perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/3).

Erasmus menyampaikan, riset yang telah dilakukan pihaknya membenturkan prinsip-prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) dengan realitas sosial bekerjanya UU ITE.

Dia menyebut, sebanyak 768 perkara yang dilakukan indeksasi awal, 73 perkara dipilih untuk dilakukan profiling kasus-kasus UU ITE.

Penemuan dari riset ini memaparkan bahwa revisi atas UU ITE di tahun 2016 lalu belum memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada UU ITE 2008.

Bahkan revisi yang dilakukan belum tepat sasaran, karena pasal-pasal yang berupa duplikasi dari ketentuan di dalam KUHP masih longgar dengan cakupan yang luas.

"Ancaman hukuman pidana di dalam UU ITE tidak memberikan pembobotan pemidanaan sesuai dengan tingkat kejahatan yang berbeda-beda," beber Erasmus.

Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id)

Erasmus tak memungkiri, UU ITE secara umum menjadi alat yang efektif untuk mengontrol perilaku warga negara di ruang daring, dengan terus menyebarkan ketakutan warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.

"UU ITE telah gagal dalam menghadirkan keadilan dan memberikan perlindungan pada warga negara, serta gagal mencapai tujuan-tujuan pemidanaan yang diharapkan," sesal Erasmus.

Oleh karena itu, riset yang dilakukan ICJR merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan rencana perubahan UU ITE ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Meski memang telah diputuskan revisi UU ITE tidak masuk dalam prolegnas 2021.

Poin-poin perubahan UU ITE meminta untuk mengembalikan kerangka pengaturan UU ITE dalam konsepsi awal yang ditujukan untuk mengatur aspek-aspek teknologi informasi.

Baca Juga:

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap UU ITE Sumber Ketidakadilan

UU ITE cukup mengatur tindak pidana yang secara spesifik terkait dengan kejahatan teknologi atau kejahatan komputer ansich.

"Ketentuan-ketentuan yang tidak relevan harusnya dikeluarkan dalam UU ITE atau diatur dalam UU lain, misalnya tentang pengaturan penyadapan atau intersepsi," pungkas Erasmus. (Knu)

#UU ITE #Revisi UU ITE #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan