Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya akan sepenuhnya mematuhi putusan MK.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Trunoyudo, di Jakarta, Rabu (30/4).
Ia juga menyebut bahwa perubahan tersebut memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga:
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Putusan MK tersebut menandai langkah penting dalam pembenahan UU ITE, khususnya pada pasal-pasal yang selama ini dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik publik.
MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi pemerintah.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika digunakan untuk melindungi badan atau kelompok yang bukan individu perseorangan.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga membatalkan frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, jika tidak merujuk langsung pada individu.
Gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal dalam UU ITE karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
