Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Merahputih.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati isi Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana dalam pembicaraan tingkat I pada Selasa, 2 Desember 2025. Selanjutnya, RUU Penyesuaian Pidana akan dibawa ke rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir