Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis


Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).
MerahPutih.com - Keberadaan polisi siber dinilai positif untuk menyehatkan ruang digital. Namun, kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut mencuat dalam webinar "Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia" yang digelar Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Jumat (12/3).
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo mengatakan, keberadaan polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yag lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.
"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," ujar Heru.
Dia menambahkan keberadaan polisi siber penting untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat agar tidak melanggar hukum saat berselancar di dunia maya.
"Saya kira, polisi siber memiliki nilai penting untuk memproteksi masyarakat terjerat UU ITE," ujar Heru.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai polisi siber yang keberadaannya berdasar pada SE Kapolri No: SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, mengedepankan sisi preventif daripada penindakan.
"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai selama ini berbagai aturan mengenai siber cenderung melakukan pendekatan jalan pintas berupa penindakan kepada masyarakat.
"Padahal ada sisi edukasi literasi yang jauh lebih penting di ranah siber ini. Apalagi perkembangan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat," tegas Ferdian.
Karena itu, Ferdian menyebutkan keberadaan Polisi Siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang banyak mendapat kritik dari publik.
"Namun sayangnya, perubahan UU ITE tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 ini. Padahal, kalau perubahan UU ITE dilakukan tahun ini dengan mengakomodasi berbagai catatan dari publik, keberadaan polisi siber akan lebih memiliki makna," kata Ferdian. (Pon)
Baca Juga
BSSN dan Huawei Tingkatkan Komitmen Pendeteksian Keamanan Siber Sejak Dini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polri Turun Tangan Urus Ketahanan Pangan, Aparat Hadir di Lapangan untuk Beri Jaminan Keamanan untuk Petani dan Pengusaha.
