Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Februari 2021
Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE

Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MULAI 24 Februari 2021, Siber Bareskrim Polri secara resmi mulai memantau sosial media yang warga. Paling tidak, dihari berperasinya patroli siber ini, sudah mengirimkan 12 peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Langkah pemantauan ini diklaim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaranya, bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Polri mengirimkan direct message (DM) para media sosial yang berpotensi melangar UU ITE. Pemantauan media sosial warga ini dinamai Kepolisian sebagai virtual police, sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital.

Baca Juga:

Kabareskrim Pastikan Bakal Hukum Penyidik yang Salah Gunakan UU ITE

Virtual police atau pemberian peringatan pada akun ini ada dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.

"Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolri, agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice. Maka, setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.

Ia memaparkan, sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.

"Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," katanya.

Slamet menegaskan. penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE dengan terlebih dahulu melukan mediasi dan restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi.

"Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," kata Slamet.

Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Selain itu, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Contoh Peringatan Siber. (Foto: Twitter Okky Madasari)
Contoh Peringatan Siber. (Foto: Twitter Okky Madasari)

Polri, tegas ia, tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah yang menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaska, melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana serta mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya.

"Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," katanya.

Argo menepis anggapan dengan adanya virtual police bisa mempersempit ruang kebebasan masyarakat di dunia maya.

"Polri tidak mengekang atau pun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila (warganet) melanggar pidana," kata Argo. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Jawab Isu Virtual Police Kekang Kebebasan Warganet

#UU ITE #Revisi UU ITE #Kapolri #Kapolri Listyo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Hingga saat ini, Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Indonesia
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Menjamin agar kegiatan unjuk rasa dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Indonesia
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Lantaran masih dalam tahap pendalaman, Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Indonesia
Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Sosok-sosok lain selain Mahfud MD yang akan bergabung ke dalam Komisi Reformasi Polri. pemerintah yang berwenang untuk menyampaikan anggota komisi itu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
 Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Indonesia
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
SPPG Polri telah membuka 30.850 lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja MBG. Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan SPPG di Kadirejo, Semarang.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
Indonesia
Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang digagas Kapolri.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo
Indonesia
Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Ditugasi Serap Semua Aspirasi Rakyat
Tim yang dibentuk Kapolri nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Ditugasi Serap Semua Aspirasi Rakyat
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Bagikan