Kabareskrim Pastikan Bakal Hukum Penyidik yang Salah Gunakan UU ITE


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Agus pun memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus UU ITE yang masuk.
"Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada pengawasan juga dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Baru Dilantik, Kabareskrim Baru Diingatkan Soal 'Hukum Tumpul ke Atas'
Agus mengatakan, bagi para penyidik yang melanggar surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, maka ada hukuman yang menanti.
Sementara jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.
"Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," terangnya.
Agus mengatakan, dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE utamanya ujaran kebencian.
Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.
"Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti," tandas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Dumas Presisi diciptakan untuk mewujudkan bentuk transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas.
Sigit meminta Dumas Presisi bisa dimaksimalkan dengan baik.
"Maksimalkan aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," ujar Sigit.
Sigit turut meminta kepada jajaran Itwasum Polri untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana berbagi informasi.
Baca Juga:
Kabareskrim Komjen Agus Diwanti-wanti Kapolri Soal Kasus FPI
Selain itu, diharapkan Dumas Presisi bisa merumuskan cara bertindak dalam menangani berbagai permasalahan tugas di lapangan.
"Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan," tuturnya.
Tidak hanya itu, Sigit menginstruksikan agar merajut kerja sama dan sinergitas lintas fungsi dan sektoral, bersama dengan institusi pemerintah, APIP, dan pengawas eksternal independen.
Kemudian, pengelolaan dan penemuan solusi terbaik perlu dilakukan dalam menangani pengaduan masyarakat serta memanfaatkan masukan dari pengamat dan pengawas eksternal Polri.
"Lakukan evaluasi tugas-tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun khusus," ucap Sigit. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Polri Peringatkan Belasan Akun Medsos karena Sebar Hoaks
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
