Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari


Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tak kuasa menahan tangis saat memeluk ibu Delpedro Marhaen, aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Risky Syukur.
MerahPutih.com - Satu hari setelah Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melihat para aktivis yang ditahan akibat demo di Agustus lalu.
Hari ini, Badan Reserse Kriminal Markas Bersar Polri melansir ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi selama rentang demonstrasi 25-31 Agustus 2025.
"Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Jakarta, Rabu (24/9).
Data ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai daerah , yang terdiri 664 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan 295 lainnya masih anak-anak.
Baca juga:
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Ia memaparkan, mereka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, pengrusakan bersama, pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan, kekerasan melawan aparat, kepemilikan senjata tajam maupun molotov, hingga manipulasi data.
Syahardiantono menyampaikan, jajaran kepolisian menerima 246 laporan polisi pascakerusuhan tersebut.
Penanganannya tersebar di polda wilayah hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap aktor intelektual di belakangnya.
"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," ujarnya.
Dalam proses pembuktian itu, Djuhandani mengaku bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
"Pembuktian ini adalah melalui proses yang sientifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," ujarnya.
Djuhandani mengatakan, saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.
"Apakah sudah didapatkan mastermind, kami laporkan masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua Polda," katanya.
Saat ini, sejumlah aktivis yang ditahan, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana merupakan generasi muda penerus perjuangan bangsa. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari

Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
![[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius](https://img.merahputih.com/media/b5/de/50/b5de5051cda8aaf11e49310d6b20bc3c_182x135.png)
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru

Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
