Mayoritas Anak Muda Ingin UU ITE Direvisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Maret 2021
Mayoritas Anak Muda Ingin UU ITE Direvisi

UU ITE. (Foto: https://www.theindonesianinstitute.com)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mayoritas anak muda Indonesia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Hal itu merupakan hasil survei lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

"57,3 persen UU ITE itu perlu direvisi menurut anak muda dan hanya 24 persen UU ITE tidak perlu direvisi," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara 'zoom meeting' Rilis Survei Indikator: Suara Anak Muda tentang isu-isu sosial, politik bangsa, Minggu (21/3).

Baca Juga:

Komisi III Minta Kajian Revisi UU ITE Segera Diserahkan ke DPR

Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan pendapat anak muda soal tindakan saling melapor dengan dasar UU ITE. Secara umum anak muda berpendapat tidak suka melaporkan satu pihak ke penegak hukum, tapi ada juga yang mengatakan sebaliknya tindakan saling melapor tidak baik dilakukan karena tidak baik untuk demokrasi.

Sebanyak 41,6 persen anak muda mengapresiasi negatif tindakan saling lapor. Sedangkan 32,2 persen menilai tindakan saling melapor itu baik-baik saja.

Survei nasional suara anak muda ini dilakukan tanggal 4-10 Maret 2021, dengan 1.200 responden berusia 17 hingga 21 tahun. Survei memiliki tolerasi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil Survei UU ITE. (Foto: Indikator)
Hasil Survei UU ITE. (Foto: Indikator)

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengapresiasi semangat anak-anak muda yang tidak setuju dengan perbuatan saling melaporkan.

"Anak muda memiliki satu 'platform' di dalam diri mereka, bahwa perbedaan bisa diselesaikan tidak melulu melalui jalur hukum yang sering memperkeruh suasana," kata Hasto.

Sikap PDI-P dalam revisi UU ITE ini, lanjut Hasto, diperlukan langkah koordinasi dan bagaimana mengimplementasikannya. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kader PDI-P, sudah menyampaikan bahwa UU ITE perlu direvisi.

"Kami dengarkan dan coba formulasikan baik tingkat praktek melalui pendekatan dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Pasca Pelonggaran UU ITE, Begini Nasib Sejumlah Terlapor Ujaran Kebencian

#UU ITE #Revisi UU ITE #Survei #Anak Muda
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Hai Anak Muda, Hipertensi Mengicarmu! Begini Cara Mengatasinya
Perlunya pemeriksaan rutin untuk mendeteksi risiko hipertensi serta peningkatan penyuluhan tentang pencegahan hipertensi kepada kaum muda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Hai Anak Muda, Hipertensi Mengicarmu! Begini Cara Mengatasinya
Berita Foto
Menilik Anak Muda Manfaatkan Perpustakaan Taman Literasi Blok-M Jakarta yang Beroperasi hingga Malam Hari
Suasana anak muda membaca buku saat kunjungan malam hari di Perpustakaan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok-M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Juni 2025
Menilik Anak Muda Manfaatkan Perpustakaan Taman Literasi Blok-M Jakarta yang Beroperasi hingga Malam Hari
Indonesia
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik
Secara keseluruhan, kinerja Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024 dinilai memuaskan oleh 81% masyarakat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Juni 2025
Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik
Indonesia
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten
Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja enam gubernur di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Bagikan