Mayoritas Anak Muda Ingin UU ITE Direvisi


UU ITE. (Foto: https://www.theindonesianinstitute.com)
MerahPutih.com - Mayoritas anak muda Indonesia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Hal itu merupakan hasil survei lembaga survei Indikator Politik Indonesia.
"57,3 persen UU ITE itu perlu direvisi menurut anak muda dan hanya 24 persen UU ITE tidak perlu direvisi," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara 'zoom meeting' Rilis Survei Indikator: Suara Anak Muda tentang isu-isu sosial, politik bangsa, Minggu (21/3).
Baca Juga:
Komisi III Minta Kajian Revisi UU ITE Segera Diserahkan ke DPR
Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan pendapat anak muda soal tindakan saling melapor dengan dasar UU ITE. Secara umum anak muda berpendapat tidak suka melaporkan satu pihak ke penegak hukum, tapi ada juga yang mengatakan sebaliknya tindakan saling melapor tidak baik dilakukan karena tidak baik untuk demokrasi.
Sebanyak 41,6 persen anak muda mengapresiasi negatif tindakan saling lapor. Sedangkan 32,2 persen menilai tindakan saling melapor itu baik-baik saja.
Survei nasional suara anak muda ini dilakukan tanggal 4-10 Maret 2021, dengan 1.200 responden berusia 17 hingga 21 tahun. Survei memiliki tolerasi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengapresiasi semangat anak-anak muda yang tidak setuju dengan perbuatan saling melaporkan.
"Anak muda memiliki satu 'platform' di dalam diri mereka, bahwa perbedaan bisa diselesaikan tidak melulu melalui jalur hukum yang sering memperkeruh suasana," kata Hasto.
Sikap PDI-P dalam revisi UU ITE ini, lanjut Hasto, diperlukan langkah koordinasi dan bagaimana mengimplementasikannya. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kader PDI-P, sudah menyampaikan bahwa UU ITE perlu direvisi.
"Kami dengarkan dan coba formulasikan baik tingkat praktek melalui pendekatan dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Pasca Pelonggaran UU ITE, Begini Nasib Sejumlah Terlapor Ujaran Kebencian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Hai Anak Muda, Hipertensi Mengicarmu! Begini Cara Mengatasinya

Menilik Anak Muda Manfaatkan Perpustakaan Taman Literasi Blok-M Jakarta yang Beroperasi hingga Malam Hari

Survei IPO: Kinerja Presiden Prabowo Subianto Dinilai Memuaskan, Program MBG Unggul di Mata Publik

Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
