Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery
MerahPutih.com - Survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada Oktober–November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi menemukan sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih) masih kebingungan menentukan arah usaha koperasi.
Sebanyak 92 persen pengurus mengaku telah memiliki rencana usaha, namun sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran.
“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional atau kesesatan berpikir dalam perencanaan,” kata Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal, dalam diseminasi hasil survei Tata Kelola Kopdes Merah Putih secara daring dari Jakarta, Selasa (6/1).
Baca juga:
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Fondasi Kelembagaan Masih Lemah
Survei juga mencatat 42,3 persen responden menyatakan AD/ART hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan rujukan operasional. Bahkan, 30,9 persen koperasi tidak memiliki AD/ART sama sekali.
Dari sisi kapasitas SDM, 66 persen pengurus belum pernah mendapat pelatihan dari pemerintah. Di antara yang pernah mengikuti pelatihan, 62,8 persen belum menerima materi teknis manajemen koperasi dan keuangan.
“Ke depan, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen kepatuhan kebijakan. Pendampingan harus berkelanjutan, tidak berhenti pada pelatihan jangka pendek, tetapi disertai peningkatan literasi dan perencanaan kelembagaan yang matang,” ujar Haekal.
Baca juga:
Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat
Regulasi Tumpang Tindih Jadi Kendala
Fasilitator lapangan DFW Indonesia, Sitti Monira Fyenci Laya, menuturkan sejumlah Kopdes Merah Putih di Sulawesi Utara belum memiliki mekanisme jelas terkait jenis usaha yang akan dijalankan.
“Contohnya di Batu Putih, Kota Bitung, pengurus koperasi masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan bentuk koperasi, meski bangunan sudah dirancang untuk membuka gerai penjualan produk lokal seperti ikan dan abon,” katanya, dikutip Antara.
Pendamping bisnis Kopdes Merah Putih di Maluku, Herman Nurleteh, menilai kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi regulasi yang tumpang tindih.
Baca juga:
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Menurut dia, awalnya Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk rencana usaha koperasi. Namun, lanjut dia, kemudian muncul Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan APBD.
“Kondisi ini membuat pengurus koperasi dilema dalam mengambil keputusan,” tandas Herman. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai
Hasil Survei LSI Denny JA: Soeharto Jadi Presiden RI yang Paling Disukai
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol