PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery
MERAHPUTIH.COM - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia. Langkah ini menjadi bentuk nyata dalam mewujudkan amanah Undang-Undang 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
?
Juru bicara F-PKB DPR Muhammad Hilman Mufidi mengatakan koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
?
"Pengembangan koperasi harus memperoleh dukungan, perlidungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,” ujar Hilman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Hilman mengatakan, sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, koperasi diarahkan untuk menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
?
"Fraksi PKB berpendapat, dalam rangka membangun koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta mendukung kebijakan pengaturan ekonomi pada era perkembangan teknologi dan digital, perlu kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas sesuai dengan perubahan kondisi masyarakat pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global,” katanya.
?
Baca juga:
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Oleh karena itu, penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan hukum terhadap kegiatan perkoperasian yang semakin modern dan kompleks, baik karena perubahan regulasi maupun karena perkembangan dari koperasi modern di tataran global.
?
Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya penguatan peran pemerintah pusat dan daerah secara bersama sama, khususnya dalam pembinaan koperasi, literasi, dan pendidikan koperasi serta dukungan pendanaan kepada koperasi.
?
"Untuk mendukung penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan koperasi bagi kepentingan anggota dan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah harus lebih berperan dalam pengembangan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan perdagangan, penanaman modal, perizinan, kebijakan sektoral, dan lintas sektoral,” urainya.
?
Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan bimbingan, kemudahan, dan pemberdayaan dalam bentuk pengembangan kelembagaan, pendidikan/pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, pendampingan usaha, penguatan permodalan, fasilitasi produksi dan pemasaran, jaringan usaha dan kerjasama antar koperasi, fasilitasi insentif fiskal dan fasilitasi kemitraan, serta fasilitasi pengembangan dan adopsi teknologi.
?
Untuk memberikan pelindungan bagi koperasi, kata Hilman, pemerintah harus menetapkan produk, kekayaan budaya lokal dan kekayaan alam yang diusahakan oleh koperasi, penetapan standar pelayanan pengaduan, penyediaan sarana pengaduan, fasilitasi penyelesaian pengaduan, dan penerbitan daftar hitam pengurus atau pengawas koperasi.
?
”Fraksi PKB mendukung upaya penyempurnaan peraturan perkoperasian untuk memperkuat ekosistem koperasi, terutama berkaitan dengan kerja sama koperasi dalam aspek koperasi meliputi modal, utang dan dana kemitraan, restrukturisasi koperasi, kepailitan, pembubaran dan penyelesaian koperasi, serta larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana,” katanya.
Menurutnya, penyempurnaan peraturan tentang modal koperasi sangat mendesak. Hal ini meliputi modal pokok, modal wajib, hasil penyeteraan modal wajib anggota, selisih hasil usaha yang belum dibagi, cadangan, hibah dan modal lain yang sah.
?
Dalam rangka pengembangan koperasi, kata Hilman, diperlukan efisiensi usaha koperasi dan penyehatan koperasi. Karena itu, perlu diatur detail tentang restrukturisasi yang dapat dilakukan dengan penataan kelembagaan dan usaha. Selain itu, perlu diatur secara lengkap terkait kepailitan, pembubaran dan penyelesaian koperasi.
?
"Untuk mencegah penyalahgunaan koperasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka perlu diatur tentang larangan, sanksi dan ketentuan pidana dalam peraturan perkoperasian,” tegasnya.
?
Diketahui, dalam semangat membangun Indonesia dari pinggiran, Presiden Prabowo meluncurkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa.
?
Inisiatif ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mendorong kemandirian dan produktivitas masyarakat desa melalui sistem koperasi yang modern dan inklusif.(Pon)
Baca juga:
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Tutup Dikbar, Cak Imin Ingin Perempuan Bangsa Banyak Mewarnai PKB
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Hari Pahlawan, Ketua Fraksi PKB Serukan Persatuan Bangsa
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi