Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor

Proses Evakuasi Korban Bencana Alam di Sumatera. (Foto: dok. BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan rasa empati yang mendalam terhadap para korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh.

Untuk meringankan beban korban, Dewi Asmara mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Aceh agar berkomitmen penuh dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian bagi masyarakat di kabupaten/kota yang terdampak.

Penerbitan ini harus dilakukan dengan membebaskan persyaratan dokumen yang hilang serta tidak memungut biaya (pungutan biaya) apa pun.

Baca juga:

Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat

“Untuk para korban yang terdampak dan kehilangan dokumen-dokumen keimigrasian seperti paspor dan lain sebagainya, agar pihak imigrasi berkomitmen untuk melayani dengan tidak memungut biaya dan memberikan perhatian khusus kepada warga yang terdampak bencana,” kata Dewi Asmara dalam keterangannya, Rabu (3/12).

Selain fokus pada korban, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti kerusakan infrastruktur akibat bencana, terutama di Kota Langsa. Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan pada bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa yang hancur akibat diterjang banjir.

“Kantor Imigrasi di Langsa itu hancur karena banjir dan tanah longsor. Kami mendukung untuk dibangun lagi dan renovasi sesuai dengan kerusakan yang ada, agar segera bisa melayani untuk masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:

Update: Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 744 Orang, 551 Masih Hilang

Pemerintah diharap segera menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional dan mendoakan semoga bencana alam ini cepat teratasi dengan kehadiran dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Dan kami di pusat juga akan terus mengawal dana-dana maupun program bantuan yang berfokus pada daerah yang terdampak ini,” tutupnya.

#Bencana Alam #Bencana Hidrometeorologi #Banjir Bandang #Tanah Longsor #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Usulan tersebut disetujui Presiden RI Prabowo Subianto, usai rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026) sore.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Indonesia
Gempa Magnitudo 4,3 Terjadi di Anyer Banten
BMKG informasikan gempa ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan kelengkapan data.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Gempa Magnitudo 4,3 Terjadi di Anyer Banten
Lifestyle
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Musisi asal Sumatera Barat, Miya Maharani yang dikenal dengan nama panggung Bumiy, merilis lagu berjudul “Hati Bertali”, sebagai ruang perenungan sekaligus penguat perasaan bagi mereka yang mengalami perpisahan
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Indonesia
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Kerusakan dan kerugian paling besar dialami Kabupaten Agam dengan total Rp 10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman Rp 5,48 triliun, dan Kota Padang sebesar Rp 4,88 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Sistem buka-tutup ganti arah setiap 1 jam ini kemungkinan akan berlangsung hingga September 2026, sembari menunggu perbaikan permanen jembatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Indonesia
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Sesuai data BPBD Karawang, hingga kini banjir telah melanda 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan sekitar Karawang. Sebanyak 27.925 jiwa atau sebanyak 12.903 keluarga terdampak bencana banjir tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan