Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 12 Juni 2021
Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik revisi UU ITE terus berlanjut. Ada yang setuju dengan aturan itu, namun tak sedikit pula menentang.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan menghilangkan UU ITE.

"UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).

Baca Juga:

Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Mahfud mengatakan, keputusan tidak mencabutnya UU ITE itu diperoleh dari FGD dengan 50 orang.

Mereka terdiri dari akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis, perorangan, maupun organisasi.

Ia menegaskan, pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional terhadap beberapa pasal di UU ITE.

Mahfud pun menjabarkan satu per satu contoh pasal yang akan direvisi oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM

Mahfud menceritakan sejarah dibuatnya UU ITE pada tahun 2008 atau 13 tahun yang lalu, di mana pemerintah memprediksi ke depan kejahatan siber bakal marak.

Bahkan bisa mengganggu kedaulatan, keamanan dan keutuhan bangsa jika dibiarkan dan tidak diatur di dalam UU.

"Kalau dibiarkan liar tentu bisa bahaya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui draf pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian Kemenkopolhukam dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun draf pedoman implementasi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.

Baca Juga:

Rumus Kebebasan Berpendapat di Tengah Jeratan UU ITE

Menurutnya, revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.

Lalu kedua, terkait perkembangan dunia digital di seluruh dunia, pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang yang lebih komprehensif yakni mengatur banyak hal di luar UU ITE. Seperti perlindungan data konsumen, data pribadi dan yang lainnya.

“Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik di samping yang sudah ada agar kita bisa memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

#Breaking #Mahfud MD #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Bus Transjakarta mogok di Petukangan, Jakarta Selatan, hingga mengganggu perjalanan Koridor 13. Operasional sejumlah rute dialihkan dan diperpendek.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Olahraga
Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Jorge Messi, ayah sekaligus agen Lionel Messi, meninggal dunia di Rosario, Argentina, pada usia 68 tahun setelah lama mengalami sakit.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
 Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan air gun dan senjata api di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Olahraga
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Dewa United Banten FC mengumumkan rekrutan baru, yakni seorang penyerang sayap Carlos Iury.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Agustus 2026
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Bagikan