Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 12 Juni 2021
Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik revisi UU ITE terus berlanjut. Ada yang setuju dengan aturan itu, namun tak sedikit pula menentang.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan menghilangkan UU ITE.

"UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).

Baca Juga:

Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Mahfud mengatakan, keputusan tidak mencabutnya UU ITE itu diperoleh dari FGD dengan 50 orang.

Mereka terdiri dari akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis, perorangan, maupun organisasi.

Ia menegaskan, pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional terhadap beberapa pasal di UU ITE.

Mahfud pun menjabarkan satu per satu contoh pasal yang akan direvisi oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM

Mahfud menceritakan sejarah dibuatnya UU ITE pada tahun 2008 atau 13 tahun yang lalu, di mana pemerintah memprediksi ke depan kejahatan siber bakal marak.

Bahkan bisa mengganggu kedaulatan, keamanan dan keutuhan bangsa jika dibiarkan dan tidak diatur di dalam UU.

"Kalau dibiarkan liar tentu bisa bahaya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui draf pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian Kemenkopolhukam dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun draf pedoman implementasi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.

Baca Juga:

Rumus Kebebasan Berpendapat di Tengah Jeratan UU ITE

Menurutnya, revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.

Lalu kedua, terkait perkembangan dunia digital di seluruh dunia, pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang yang lebih komprehensif yakni mengatur banyak hal di luar UU ITE. Seperti perlindungan data konsumen, data pribadi dan yang lainnya.

“Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik di samping yang sudah ada agar kita bisa memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

#Breaking #Mahfud MD #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Bagikan