Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut


Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
MerahPutih.com - Polemik revisi UU ITE terus berlanjut. Ada yang setuju dengan aturan itu, namun tak sedikit pula menentang.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan menghilangkan UU ITE.
"UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan
Mahfud mengatakan, keputusan tidak mencabutnya UU ITE itu diperoleh dari FGD dengan 50 orang.
Mereka terdiri dari akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis, perorangan, maupun organisasi.
Ia menegaskan, pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional terhadap beberapa pasal di UU ITE.
Mahfud pun menjabarkan satu per satu contoh pasal yang akan direvisi oleh pemerintah.

Mahfud menceritakan sejarah dibuatnya UU ITE pada tahun 2008 atau 13 tahun yang lalu, di mana pemerintah memprediksi ke depan kejahatan siber bakal marak.
Bahkan bisa mengganggu kedaulatan, keamanan dan keutuhan bangsa jika dibiarkan dan tidak diatur di dalam UU.
"Kalau dibiarkan liar tentu bisa bahaya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui draf pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian Kemenkopolhukam dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun draf pedoman implementasi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.
Baca Juga:
Menurutnya, revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
Lalu kedua, terkait perkembangan dunia digital di seluruh dunia, pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang yang lebih komprehensif yakni mengatur banyak hal di luar UU ITE. Seperti perlindungan data konsumen, data pribadi dan yang lainnya.
“Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik di samping yang sudah ada agar kita bisa memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
