Rumus Kebebasan Berpendapat di Tengah Jeratan UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Juni 2021
Rumus Kebebasan Berpendapat di Tengah Jeratan UU ITE

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Media sosial semakin digandrungi masyarakat di era digital sekarang ini. Budaya kritis yang biasanya disampaikan secara konvensional, kini beralih ke media sosial yang terbuka.

Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masyarakat merasa tidak lagi bebas mengutarakan pendapat, khususnya di media sosial. UU ITE dianggap membatasi nalar kritis masyarakat, terutama dalam mengkritik kebijakan pemerintah.

Baca Juga

Pemerintah Putuskan Revisi UU ITE, Mahfud: Hilangkan Pasal Karet

Padahal hak berpendapat warga negara secara resmi telah diatur dalam konstitusi UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meski demikian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Dr. Anthon F. Susanto mengatakan, ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain.

Menurutnya, dalam kehidupan sosial, individu hidup secara berdampingan, sehingga kebebasan berpendapatnya dibatasi oleh kebebasan individu lain.

“Agar tidak berbenturan dan berujung pada konflik, setiap individu harus menghormati pranata sosial. Ketika menyampaikan pendapat, ada norma kesusilaan, etika, agama, dan hukum yang berlaku dan mesti ditaati,” jelasnya, Kamis (10/6).

Ilustrasi

Ia menjelaskan, UU ITE mengatur cara orang menyampaikan pendapat atau mengekspresikan gagasannya. "Menurut saya, sepanjang ungkapan kebebasan itu tidak menyinggung norma sosial, maka hukum tidak akan terlalu bergerak,” katanya.

UU ITE memang memberi batasan yang tegas dan ketat, sehingga alangkah baiknya sebelum menyampaikan pendapat di media sosial, perlu dicek kembali agar tidak menimbulkan hal-hal negatif.

“Ungkapan seperti apa yang bisa menimbulkan perpecahan atau huru-hara? Misalnya, sentimen keagamaan, norma sosial, agama, kesukuan, ras, atau bisa jadi mengganggu kepentingan penguasa. Dalam ranah ini tentu ada kepentingan politik dan hukum, bahkan masyarakat lain,” tambahnya.

Seseorang tidak bisa mengklaim ekspresi yang ia sampaikan netral, clear, atau tidak merugikan siapapun. Sebab, tidak ada ukuran netral di masyarakat. Bisa saja dianggap clear, tetapi belum tentu demikian bagi orang lain.

Anthon menyarankan tiga langkah sebelum mengekspresikan pendapatdi media sosial. Pertama, konfirmasi sebanyak-banyaknya tentang informasi yang akan disampaikan. Kedua, hindari hoaks dan kabar simpang siur. Ketiga, menghindari persoalan agama, suku, ras, kedaerahan, atau hal lain yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Batasannya hanya tiga itu sebetulnya. Kalau masih menjadi persoalan, kita kan punya hak bela, hak keberatan, dan hak memberi penjelasan, apalagi dilindungi hukum. Yang paling penting jangan takut, tapi tetap berhati-hati, karena kehati-hatian menunjukkan itikad baik kita,” tutupnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

#UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan