DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juni 2021
DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

Presiden Jokowi memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Mei 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: MP/YouTube Sekretariat Presiden)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - DPR mendukung keinginan pemerintah merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR masih menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE sebelum memulai pembahasan dalam rapat.

"Kita lihat apakah benar. Nanti surat tersebut atau permintaan dari pemerintah masuk ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (9/6).

Baca Juga

Penyebar Hoaks Jaksa Rizieq Terima Suap Tak Perlu Dijerat UU ITE, Cukup Klarifikasi

Meski mengakui surpres belum diterima, Dasco memastikan bahwa DPR akan menjalankan proses pembahasan RUU ITE sesuai mekanisme yang berlaku. Nantinya, RUU ITE akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR jika surpres telah diterima.

"Ya kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Kita akan rapatkan di Bamus, dan lain-lain sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

UU ITE. (Foto: https://www.theindonesianinstitute.com)

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyebut pengajuan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah surat pengajuan revisi tiba, DPR bakal membahas naskah revisi beleid di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui draf implementasi revisi UU ITE.

Jokowi meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melanjutkan revisi UU ITE.

Baca Juga

Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE

"Atas arahan Presiden yang kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian, dan membantuk draf pedoman implementasi. Tadi baru laporan pada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," kata Mahfud secara virtual, Selasa (8/6).

Mahfud menyampaikan draf implementasi telah lama selesai. Namun, rancangan tersebut tidak langsung diberikan. "(Proses) kita berhenti dulu, bulan puasa," ucap Mahfud. (Knu)

#UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan