DPR Tunggu Keputusan Resmi Jokowi Soal Revisi UU ITE

Presiden Jokowi memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Mei 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: MP/YouTube Sekretariat Presiden)
Merahputih.com - DPR mendukung keinginan pemerintah merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR masih menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE sebelum memulai pembahasan dalam rapat.
"Kita lihat apakah benar. Nanti surat tersebut atau permintaan dari pemerintah masuk ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (9/6).
Baca Juga
Penyebar Hoaks Jaksa Rizieq Terima Suap Tak Perlu Dijerat UU ITE, Cukup Klarifikasi
Meski mengakui surpres belum diterima, Dasco memastikan bahwa DPR akan menjalankan proses pembahasan RUU ITE sesuai mekanisme yang berlaku. Nantinya, RUU ITE akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR jika surpres telah diterima.
"Ya kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Kita akan rapatkan di Bamus, dan lain-lain sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyebut pengajuan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah surat pengajuan revisi tiba, DPR bakal membahas naskah revisi beleid di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui draf implementasi revisi UU ITE.
Jokowi meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melanjutkan revisi UU ITE.
Baca Juga
Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE
"Atas arahan Presiden yang kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian, dan membantuk draf pedoman implementasi. Tadi baru laporan pada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," kata Mahfud secara virtual, Selasa (8/6).
Mahfud menyampaikan draf implementasi telah lama selesai. Namun, rancangan tersebut tidak langsung diberikan. "(Proses) kita berhenti dulu, bulan puasa," ucap Mahfud. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
