Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan RUU TNI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - AMNESTY International merilis laporan tahunan berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025. Laporan itu mencatat menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Dalam laporan tersebut, praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
?
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan serangan pada kebebasan berekspresi mencapai level mengkhawatirkan. "Praktik negara masih cenderung terus memenjarakan orang-orang kritis dengan tuduhan menghina, mencemarkan nama baik lembaga, individu maupun pejabat negara atau keluarga mereka di media sosial maupun elektronik," kata Haeril dalam keterangannya, Selasa(29/4).
?
Haeril menjabarkan, dari Januari hingga Desember 2024, Amnesty mencatat 13 pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 15 korban yang dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Walau sudah direvisi dua kali, UU ITE masih sering digunakan untuk merepresi warga yang menggunakan hak mereka untuk berpendapat. Hingga memasuki 2025, kriminalisasi terus terjadi walaupun telah ada aturan hukum yang melindungi warga yang ingin berpartisipasi (Anti-SLAPP)," jelas Haeril.
?
Salah satu contohnya, yakni pada peristiwa 10 Maret 2025, polisi menangkap seorang aparatur sipil negara dan seorang mahasiswa di Bangka Belitung. Kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik karena memuat konten negatif atas seorang pejabat rumah sakit umum daerah Pangkalpinang di media sosial.

Baca juga:

Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo


?
Ada pula Septia Dwi Pertiwi yang didakwa pencemaran nama baik hanya karena mengkritik pemimpin perusahaan tempat dia bekerja. Dalam putusan 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Septia tidak bersalah. "Namun, pada 17 Februari 2025, jaksa penuntut umum yang mendakwanya dengan UU ITE mengajukan kasasi atas putusan bebas Septia ke Mahkamah Agung," jelas Haeril.
?
Upaya kasasi ini dinilai sebagai cara mengebiri kebebasan berekspresi, mengingat jaksa merupakan representasi alat negara dalam penegakan hukum. “Jaksa ialah pengacara negara. Negara seakan ingin mengubah ruang ekspresi menjadi ruang jeruji melalui kriminalisasi ekspresi-ekspresi damai di ruang publik maupun digital,” kata Haeril.
?
“Pelaporan pidana, apalagi penghukuman pidana, merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik. Kriminalisasi tidak hanya menghukum si korban, tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka,” tambah Haeril.
?
Parahnya, para pelaku justru sengaja ditahan untuk mengintimidasi pihak keluarga selama proses hukum berjalan. “Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,” kata Haeril.(Pon)

Baca juga:

Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

#Amnesty Internasional #Kebebasan Pers #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Jurnalis M dianiaya hingga dicekik seorang pria yang diduga pegawai SPPG Gedong 2 Pasar Rebo.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Kepala BGN Minta Maaf Terkait Insiden Petugas Dapur MBG Aniaya Jurnalis di Pasar Rebo
Indonesia
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Penganiayaan bermula dari sejumlah wartawan yang hendak mencari tahu lokasi SPPG pembuatan MBG yang diduga mengakibatkan keracunan makanan di SDN 01 Gedong Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Kronologis Jurnalis Wartakota Dianiaya Saat Liput Dapur MBG di Pasar Rebo
Indonesia
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Jurnalis Wartakota berinisial M menjadi korban penganiayaan saat akan meliput penyajian MBG di SPPG Gedong 2, Jakarta Timur, Selasa siang.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Pembenahan kelembagaan sangat diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak lagi berulang di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Koliasi Pewarta Desak Presiden Rombak BPMI
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
Kasus di Padang ini terjadi hanya sebulan setelah insiden serupa di Sukabumi
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
Bagikan