DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Suasana pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Merahputih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak adanya gerakan nasional yang disebut 'taubat ekologi' sebagai bentuk refleksi mendalam atas kerusakan lingkungan dan serangkaian bencana alam yang melanda berbagai daerah.
Usulan ini disampaikan langsung oleh politisi Fraksi PKS tersebut kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/12).
Slamet berpendapat bahwa persoalan kerusakan ekologi telah berlangsung lama dan tidak bisa dipandang sebagai insiden yang terpisah. Untuk itu, Kemenhut diminta untuk mengambil peran sebagai pelopor dalam gerakan pemulihan moral dan peningkatan kesadaran lingkungan ini.
Baca juga:
“Yang pertama terkait dengan taubat. Saya pikir ini menjadi renungan kita semuanya. Kementerian Kehutanan harus memelopori taubatan ekologi. Ini penting untuk menjadikan gerakan taubat ekologi, karena kejadian ini (Banjir, Longsor dan kerusakan hutan) dari dulu terjadi. Jangan menyempitkan kepada itu saja, tetapi ekologi kita memang harus menjalani taubat ekologi,” kata Slamet dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Komitmen Moral dan Langkah Nyata Diperlukan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata, melainkan juga memerlukan perubahan cara pandang mendasar dan komitmen moral dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga:
Mandi Taubat, Niat, Tata Cara hingga Waktu Melaksanakan yang Tepat
Oleh karena itu, Slamet berharap komitmen 'taubat ekologi' ini dapat diwujudkan dalam langkah-langkah konkret oleh pemerintah, bersama DPR, masyarakat, dan para pelaku usaha, demi menghentikan praktik-praktik yang merusak hutan dan mempercepat upaya pemulihan ekosistem yang telah rusak.
Ia juga berharap komitmen tersebut dapat melahirkan upaya nyata dalam menghentikan praktik perusakan hutan dan mempercepat pemulihan ekosistem yang rusak.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset