Ingin Terlihat Pancasilais, Pimpinan KPK Targetkan Pelantikan 1 Juni 2021

Senin, 31 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik ratusan pegawainya yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi PNS pada 1 Juni 2021. Komitmen pelantikan itu dilakukan sekaligus memperingati hari lahir Pancasila.

"Ini untuk memperingati dan menghormati hari lahir Pancasila," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (30/5).

Baca Juga:

Ratusan Pegawai Minta Penundaan Pelantikan, Pimpinan KPK Ogah Janji Mengabulkan

Ghufron menyebut, sebetulnya dipilihnya momen 1 Juni, agar menunjukan pada publik, para pegawai KPK pancasilais.

"Sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK pancasilais," tuturnya.

Pemerintah telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Namun, ratusan pegawai KPK yang lolos TWK meminta pelantikan menjadi ASN ditunda. Jumlah pegawai yang meminta penundaan pelantikan ASN terus bertambah dengan alasan meminta penundaan pelantikan sebagai ASN. Mereka disebut ingin KPK menyelesaikan terlebih dahulu polemik TWK.

Misalnya, sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021. Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim "Pegawai Direktorat Penyelidikan.

"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang. Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.

Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar 'negara hadir' untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolos-nya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka," demikian disebutkan.

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB68) dan Integritas yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.

"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat 'non-entry' level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan," seperti disebutkan dalam surat tersebut.

Ke-75 penyelidik tersebut meminta agar Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN," tulis mereka. (Knu)

Baca Juga:

BNPT Ikut Profiling TWK Pegawai KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan