ICW Nilai Program Kartu Pra Kerja di Tengah Pandemi COVID-19 Sia-Sia

Senin, 04 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch atau ICW menilai program Kartu Pra Kerja tidak efektif sebagai program bantuan sosial untuk menangani Covid-19. Pasalnya, pemberi kerja tidak memberi atensi kepada warga yang tengah mencari kerja.

"Prakerja ini rasanya sia-sia diberikan kepada warga, karena ketika mereka lulus, tidak ada wadah atau pemberi kerja karena kan situasinya sekarang sedang kerja di rumah," kata peneliti ICW Wanna Alamsyah, dalam sebuah diskusi, Senin (4/5).

Baca Juga

Pemerintah Dinilai Tak Tepat Beri Kartu Pra Kerja untuk Korban Penanganan COVID-19

"Dan ini juga menjadi kontraproduktif ketika kita lihat dari Rp3,5 juta yang diberikan itu kan Rp1 jutanya masuk ke platform digital itu," sambung dia.

Di sisi lain, ICW menilai program yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo sejak massa kampanye itu dinilai berpotenai korupsi. Hal itu meilihat atas dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam progran Kartu Prakerja.

"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ungkap Wanna.

Sejumlah calon peserta Kartu Pra-Kerja mendaftar secara daring di LTSA-UPT P2TK Surabaya, Senin (13/4/2020). (ANTARA/ Moch Asim)
Sejumlah calon peserta Kartu Pra-Kerja mendaftar secara daring di LTSA-UPT P2TK Surabaya, Senin (13/4/2020). (ANTARA/ Moch Asim)

Seharusnya, kata Wana, proses penunjukan platform mitra prakerja itu hatus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Tetapi kemudian aturan tersebut dilangkahi yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," imbuhnya.

Baca Juga

Kritik Kartu Pra-Kerja, Pengamat: Pekerja Butuh Duit, Bukan Pelatihan Online

Wanna mengatakan, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Karena itu, dia menilai harus ada yang dievaluasi dari pelaksanaan Prgram Prakerja tersebut.

"Misalnya, bagaiamana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan