ICW Minta Firli Cs Setop Gusur Pegawai KPK Berintegritas

Kamis, 30 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri menyetop penggusuran pegawai lembaga antirasuah yang berintegritas ke instansi asalnya.

Salah satu pegawai yang dinilai berintegritas tersebut adalah penyidik Kompol Rosa. Kompol Rosa yang ikut terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku dikabarkan akan dikembalikan pimpinan KPK ke Polri.

Baca Juga

Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW yang menyeret-nyeret PDIP.

"ICW meminta Pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana desak Presiden Jokowi copot Menteri Yasonna (Foto: antaranews)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana desak Presiden Jokowi copot Menteri Yasonna (Foto: antaranews)

ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya.

"Dewas harus menjalankan tugasnua sebagai bentuk pengawasan," ujar Kurnia.

Di sisi lain ICW mengapresiasi sikap Polri yang masih mempertimbangkan penarikan Rosa ke Korps Bhayangkara. Menurutnya, Polri mengambil langkah yang tepat untuk membatalkan penarikan rosa dari lembaga antirasuah.

"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang sedang menangani perkara strategis di KPK," ujar Kurnia.

Baca Juga

Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

Menurut Kurnia, langkah Polri tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK untuk dapat menghargai kinerja penyidik yang berintegritas.

"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau nonintervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri yang bertugas di KPK, Kompol Rosa hingga kini masih dalam tahap pengkajian untuk ditarik kembali ke Mabes Polri. Rosa diketahui, merupakan tim penyidik yang turut menangani kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa sebagai penyidik KPK yang akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Asep menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK sepenuhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Menurutnya, surat perintah itu terdapat batas waktunya.

"Jadi setelah menunjuk siapa personelnya, dan k‎uualifikasinya lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK," jelas Asep.

Kendati demikian, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah, penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asal karena ‎berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP.

Baca Juga

WP KPK Minta Jaksa Agung Tunda Penarikan Jaksa Yadyn dan Sugeng

Pengembalian atau rotasi ini, menurut Ali adalah hal yang biasa dan karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka.

"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," jelas Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan