Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Jaksa Sugeng telah dipanggil oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung. Jaksa Sugeng adalah orang yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, saat Ketua KPK itu menjabat Deputi Penindakan.
"Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana, memang ada. Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirm itu ke Biro SDM dan ada permintaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/1) malam.
Baca Juga
Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak
Namun, Ali membantah pengembalian Jaksa Sugeng karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Oh Pak Sugeng, ya. Saya enggak tahu apakah Pak Sugeng kepala tim atau bukan, tapi memang Pak Sugeng dulu memang di pemeriksa internal (PIPM), tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti konfirm ulang," ujarnya.
Berdasarkan informasi sejumlah media, Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.
Firli diketahui bertemu dengan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal yang bersangkutan sedang diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Selain Sugeng, kata Ali, terdapat tiga pegawai lain yang juga ditarik oleh instansi asalnya. Ali kembali menegaskan penarikan para pegawai itu tidak berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah diselidiki maupun disidik pihaknya.
"Ada dua orang dari Kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," ujarnya
Ali enggan menanggapi persepsi publik mengenai pengembalian pegawai tersebut karena berkaitan dengan suatu perkara.
"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata Ali.
Baca Juga
Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice
Lebih lanjut, Ali menerangkan, lembaga antirasuah akan menerima tambahan enam personil dari Kejaksaan Agung untuk mendukung kinerja ke depannya dalam penegakan hukum.
"Tetapi kemudian perlu kami sampaikan juga ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
