Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Januari 2020
Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Jaksa Sugeng telah dipanggil oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung. Jaksa Sugeng adalah orang yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, saat Ketua KPK itu menjabat Deputi Penindakan.

"Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana, memang ada. Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirm itu ke Biro SDM dan ada permintaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/1) malam.

Baca Juga

Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

Namun, Ali membantah pengembalian Jaksa Sugeng karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Oh Pak Sugeng, ya. Saya enggak tahu apakah Pak Sugeng kepala tim atau bukan, tapi memang Pak Sugeng dulu memang di pemeriksa internal (PIPM), tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti konfirm ulang," ujarnya.

Berdasarkan informasi sejumlah media, Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Firli diketahui bertemu dengan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal yang bersangkutan sedang diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Selain Sugeng, kata Ali, terdapat tiga pegawai lain yang juga ditarik oleh instansi asalnya. Ali kembali menegaskan penarikan para pegawai itu tidak berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah diselidiki maupun disidik pihaknya.

"Ada dua orang dari Kejaksaan dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," ujarnya

Ali enggan menanggapi persepsi publik mengenai pengembalian pegawai tersebut karena berkaitan dengan suatu perkara.

"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata Ali.

Baca Juga

Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Lebih lanjut, Ali menerangkan, lembaga antirasuah akan menerima tambahan enam personil dari Kejaksaan Agung untuk mendukung kinerja ke depannya dalam penegakan hukum.

"Tetapi kemudian perlu kami sampaikan juga ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Bagikan