IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - IM57+ Institute mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.

Kesaksian tersebut terkait adanya pimpinan KPK era Firli Bahuri yang meminta kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tidak dikembangkan lebih jauh.

Pernyataan itu muncul dalam sidang kasus perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, pernyataan saksi yang menyebut adanya keengganan pimpinan KPK era Firli harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Fakta ini perlu didalami melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan, tetapi juga penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).

Ia juga mengingatkan soal penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan insan KPK bukanlah hal baru. Salah satu contohnya kasus yang melibatkan Robin Pattuju.

Baca juga:

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

“Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap pegawai internal, terakhir dalam kasus Stepanus Robin Pattuju di perkara Tanjungbalai,” tuturnya.

Lakso menilai penyidikan terhadap Firli Bahuri tak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi fakta persidangan. Ia juga menilai dampak keengganan itu cukup luas.

“Terlebih, Firli adalah pimpinan KPK. Ketika seorang pimpinan terlibat korupsi, dampaknya jauh lebih luas," tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan itu, Lakso menilai pernyataan Rossa cukup menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap Firli.

“Secara modus operandi, ini selaras dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya, di mana Firli diduga melakukan pengkondisian kasus lain dengan imbalan tertentu,” katanya.

Baca juga:

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Ia juga mengingatkan Firli pernah didorong untuk diberhentikan lewat petisi para penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK saat menjabat Deputi Penindakan.

"Karena diduga menghalangi proses penanganan perkara. Jadi jika saat ini muncul dugaan serupa dalam kasus Hasto, itu hanyalah pengulangan modus,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Firli Bahuri #Kasus Hasto #Rekam Jejak #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - 40 menit lalu
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan