Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Januari 2020
Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Ketua KPK terpilih Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta dua orang lainnya kini berbuntut panjang.

Buntut dari kasus tersebut membuat satu orang penyidik bernama Rosa dan satu orang jaksa bernama Yadyn ditarik ke instansi asalnya. Rosa dikabarkan akan ditarik ke Polri. Sementara Yadyn dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

BW: Firli Harusnya Masak Ramuan Antikorupsi, Bukan Nasi Goreng

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, jika benar penarikan Rosa dan Yadyn terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua KPK Firli Bahuri minta caleg PDIP Harun Masiku segera serahkan diri (Foto: ANTARA)
Ketua KPK Firli Bahuri minta caleg PDIP Harun Masiku segera serahkan diri (Foto: ANTARA)

Ancaman pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang yang berada di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di internal KPK. Termasuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," ujar Feri.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Firli Bahuri hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membalas pesan singkat merahputih.com.

Sebagaimana dilansir Jawapos.com, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. “Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn.

Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. “Tapi belum menerima SK penarikan,” ujar Yadyn.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media

Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. ”Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” ujarnya.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta". (Pon)

Baca Juga:

Firli Minta Caleg PDIP Harun Masiku Bekerja Sama dengan KPK

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan