Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta dua orang lainnya kini berbuntut panjang.
Buntut dari kasus tersebut membuat satu orang penyidik bernama Rosa dan satu orang jaksa bernama Yadyn ditarik ke instansi asalnya. Rosa dikabarkan akan ditarik ke Polri. Sementara Yadyn dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
BW: Firli Harusnya Masak Ramuan Antikorupsi, Bukan Nasi Goreng
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, jika benar penarikan Rosa dan Yadyn terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancaman pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang yang berada di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di internal KPK. Termasuk pimpinan lembaga antirasuah.
"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," ujar Feri.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Firli Bahuri hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membalas pesan singkat merahputih.com.
Sebagaimana dilansir Jawapos.com, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. “Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn.
Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. “Tapi belum menerima SK penarikan,” ujar Yadyn.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media
Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. ”Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” ujarnya.
Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta". (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama