Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta dua orang lainnya kini berbuntut panjang.
Buntut dari kasus tersebut membuat satu orang penyidik bernama Rosa dan satu orang jaksa bernama Yadyn ditarik ke instansi asalnya. Rosa dikabarkan akan ditarik ke Polri. Sementara Yadyn dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
BW: Firli Harusnya Masak Ramuan Antikorupsi, Bukan Nasi Goreng
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, jika benar penarikan Rosa dan Yadyn terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancaman pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang yang berada di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di internal KPK. Termasuk pimpinan lembaga antirasuah.
"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," ujar Feri.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Firli Bahuri hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membalas pesan singkat merahputih.com.
Sebagaimana dilansir Jawapos.com, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. “Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn.
Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. “Tapi belum menerima SK penarikan,” ujar Yadyn.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media
Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. ”Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” ujarnya.
Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta". (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden