Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Januari 2020
 Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kabar mutasi sepihak yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap satu orang penyidik bernama Rosa dan satu orang jaksa bernama Yadyn menuai kritik.

Mutasi sepihak terhadap keduanya diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDIP, Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan mutasi harus didasarkan pada aturan kepegawaian KPK yang diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Jika kontrak kerjanya belum selesai, menurut dia, proses mutasi tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Ketua KPK Firli Bahuri lakukan mutasi terhadap penyidik KPK yang periksa Wahyu KPU
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

"Jika kontraknya masih panjang tetapi diputus atau dikembalikan pada instansi asal, maka ini dapat diklasifikasi sebagai kesewenang-wenangan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Pria kelahiran Jakarta 15 September 1957 ini menilai suasana di internal lembaga antirasuah sedang tidak sehat. Menurut Fickar, mutasi harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini suasana tidak sehat, jika mutasi itu didasarkan pada aturan kepegawaian KPK, berdasar berakhirnya kontrak adalah hal biasa," tegas Fickar.

Meski demikian, Fickar berharap kasus dugaan suap yang menyeret PDI Perjuangan ini tetap ditangani KPK secara profesional.

"Penyidikan diharapkan tetap jalan oleh (penyidik) yang lain," tandas Fickar.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Firli Bahuri hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membalas pesan singkat merahputih.com.

Sebagaimana dilansir Jawapos.com, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK.

“Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn.

Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung.

“Tapi belum menerima SK penarikan,” ujar Yadyn.

Baca Juga:

Nyamar Jadi Tim KPK Gadungan, Oknum Wartawan Peras Para Kades Puluhan Juta

Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa.

”Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” ujarnya.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".(Pon)

Baca Juga:

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

#Penyidik KPK #Ketua KPK #Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum
Komjen Pol. Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka pensiun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Juni 2025
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum
Indonesia
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Setyo Budiyanto dan Eddy Hartono dimutasi dalam rangka pensiun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Bagikan