KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Jubir KPK Tesa Mahardika (Kanan). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait potensi pemanggilan mantan ketuanya Firli Bahuri, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
“Terkait mantan pimpinan (Firli), apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Saat ini sedang kami dalami (perintangan penyidikan),” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Asep menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari para penyidik KPK yang diduga mengalami hambatan dalam pekerjaannya pada saat itu.
“Kami meminta keterangan dari beberapa penyidik terkait kasus ini, baik yang masih bertugas maupun yang sudah tidak lagi berdinas di KPK,” jelasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ia juga berjanji akan menelusuri lebih dalam terkait penanganan perkara saat itu. Berdasarkan hasil keterangan tersebut, akan ditentukan apakah Firli perlu dipanggil.
“Jika ada hal-hal yang dianggap perlu dikonfirmasi, maka siapa pun yang disebut akan kami panggil. Ditunggu saja hasilnya,” tegas Asep.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengungkapkan adanya dugaan perintangan dari Firli Bahuri usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saya menyebutkan salah satu pihak yang menghalangi adalah Firli Bahuri,” ujar Ronald.
Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Ronald, yang pernah menangani kasus Harun Masiku, harus meninggalkan KPK setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menjelaskan pada 2020, tim penyidik sebenarnya telah berencana menetapkan Hasto sebagai tersangka, namun langkah tersebut terhalang Firli.
“Pada 2020, kami sudah mengajukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka terbaru ini,” jelas Ronald.
Ia juga membeberkan bahwa Firli melarang tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.
“Setiap kali saya berencana melakukan penggeledahan atau pemeriksaan, termasuk penggeledahan kantor DPP PDIP, selalu dilarang dengan alasan situasi sedang panas,” ungkapnya.
Baca juga:
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Lebih lanjut, Ronald menyebut bahwa pimpinan KPK saat itu, di bawah komando Firli, tidak bersedia menerbitkan surat perintah penggeledahan untuk kantor PDIP.
“Secara legalitas, seharusnya seluruh pimpinan mendukung, tetapi Firli Bahuri secara khusus yang menolak,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
