KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Jubir KPK Tesa Mahardika (Kanan). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait potensi pemanggilan mantan ketuanya Firli Bahuri, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
“Terkait mantan pimpinan (Firli), apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Saat ini sedang kami dalami (perintangan penyidikan),” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Asep menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari para penyidik KPK yang diduga mengalami hambatan dalam pekerjaannya pada saat itu.
“Kami meminta keterangan dari beberapa penyidik terkait kasus ini, baik yang masih bertugas maupun yang sudah tidak lagi berdinas di KPK,” jelasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ia juga berjanji akan menelusuri lebih dalam terkait penanganan perkara saat itu. Berdasarkan hasil keterangan tersebut, akan ditentukan apakah Firli perlu dipanggil.
“Jika ada hal-hal yang dianggap perlu dikonfirmasi, maka siapa pun yang disebut akan kami panggil. Ditunggu saja hasilnya,” tegas Asep.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengungkapkan adanya dugaan perintangan dari Firli Bahuri usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saya menyebutkan salah satu pihak yang menghalangi adalah Firli Bahuri,” ujar Ronald.
Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Ronald, yang pernah menangani kasus Harun Masiku, harus meninggalkan KPK setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menjelaskan pada 2020, tim penyidik sebenarnya telah berencana menetapkan Hasto sebagai tersangka, namun langkah tersebut terhalang Firli.
“Pada 2020, kami sudah mengajukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka terbaru ini,” jelas Ronald.
Ia juga membeberkan bahwa Firli melarang tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.
“Setiap kali saya berencana melakukan penggeledahan atau pemeriksaan, termasuk penggeledahan kantor DPP PDIP, selalu dilarang dengan alasan situasi sedang panas,” ungkapnya.
Baca juga:
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Lebih lanjut, Ronald menyebut bahwa pimpinan KPK saat itu, di bawah komando Firli, tidak bersedia menerbitkan surat perintah penggeledahan untuk kantor PDIP.
“Secara legalitas, seharusnya seluruh pimpinan mendukung, tetapi Firli Bahuri secara khusus yang menolak,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
