Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun pokok permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
"Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Maret 2025 dengan pemohon Firli Bahuri. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga:
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Ian mengungkapkan, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan memperjuangkan keadilan. Pasalnya, sudah bertahun-tahun pensiunan jenderal bintang tiga itu menyandang status tersangka.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," ungkapnya.
Ini merupakan kali ketiga Firli mengajukan praperadilan. Sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam raperadilan yang pertama itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Firli.
Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Namun, beberapa hari berselang tepatnya pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan Firli dicabut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB