Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan


Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun pokok permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
"Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Maret 2025 dengan pemohon Firli Bahuri. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga:
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Ian mengungkapkan, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan memperjuangkan keadilan. Pasalnya, sudah bertahun-tahun pensiunan jenderal bintang tiga itu menyandang status tersangka.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," ungkapnya.
Ini merupakan kali ketiga Firli mengajukan praperadilan. Sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam raperadilan yang pertama itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Firli.
Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Namun, beberapa hari berselang tepatnya pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan Firli dicabut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
