Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku


Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengatakan eks pimpinan lembaga anturasuah Firli Bahuri adalah aktor utama kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hal itu diucapkan berdasarkan kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Praswad mengatakan kesaksian Rossa adalah fakta persidangan yang menjadi alat bukti sebagaimana diatur di dalam pasal 185 ayat 1 KUHAP.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Praswad mengatakan bukan hanya Hasto yang melakukan perintangan penyidikan, melainkan ada keterlibatan Firli.
"Tidak hanya Hasto, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri menjadi pelaku utama perintangan penyidikan KPK," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).
Baca juga:
Ia menilai perintangan penyidikan yang dilakukan Firli membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik serta penyidik yang saat itu sedang bekerja.
"KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka," tuturnya.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan bentuk manifestasi asas equality before the law atau perlakukan sama di hadapan hukum.
"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri," kata dia.
Oleh sebab itu, ia meminta KPK segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku.
"Firli Bahuri tidak hanya melanggar pasal 21 perintangan penyidikan, namun berdasarkan Pasal 67 UU KPK jika pimpinan KPK melakukan perbuatan korupsi (termasuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi) maka hukumannya harus diperberat dengan menambah satu pertiga dari ancaman pokok," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
