ICW Duga Penurunan Harga Tes PCR karena Alatnya Memasuki Masa Kadaluarsa
Minggu, 31 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan ICW, YLBHI, LaporCovid-19, Lokataru menduga ada sejumlah alasan pemerintah menurunkan harga pemeriksaan COVID-19 tes PCR.
Paling mencolok, terdapat 2 permasalahan dari keputusan pemerintah menetapkan harga tertinggi swab test Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali, sedangkan luar Jawa-Bali senilai Rp 300.000.
Baca Juga
ICW Duga Ada Kepentingan Kelompok Bisnis Terkait Penurunan Harga Tes PCR
Pertama, Koalisi menduga penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah atau perusahaan, memasuki masa kadaluarsa.
"Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut diduga Pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR," kata eneliti ICW, Wana Alamsyah di Jakarta, Minggu (30/10).
Sebab, kata dia, kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi.
Kedua, ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR. Dalam sejumlah pemberitaan, BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi apapun perihal jenis komponen dan besarannya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Koalisi, sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya sebesar Rp 180 ribu. Ketika pemerintah menetapkan harga Rp 900 ribu, maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen, selain itu komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga menjadi Rp 900 ribu juga tidak memiliki landasan yang jelas.
Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 350.000 juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi, sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
"Artinya sejak Oktober 2020 pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu," ucapnya.
Dari catatan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mendesak agar pemerintah menghentikan segala upaya untuk mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.
"Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya. Pemerintah harus menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
DPR Terus Suarakan Penolakan Penggunaan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan