ICW Duga Ada Kepentingan Kelompok Bisnis Terkait Penurunan Harga Tes PCR


Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)
MerahPutih.com - Penurunan harga pemeriksaan test PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan, jika ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak 4 kali.
Baca Juga
DPR Terus Suarakan Penolakan Penggunaan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan
Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh Pemerintah sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 2,5 juta. Kemudian pada Oktober 2020 pemerintah baru mengontrol harga tersebut PCR menjadi Rp 900.000.
Lalu, 10 bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp 495.000-Rp 525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India. Terakhir, 27 Oktober lalu pemerintah Jokowi menurunkan harga menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa - Bali dan luar Pulau Jawa - Bali senilai Rp 300.000.
Perlu diingat ketika lonjakan angka positif COVID-19 pada Juli 2021, harga pemeriksaan PCR saat itu berada pada harga Rp 900 ribu per test yang mengakibatkan tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut. Meskipun sebulan setelahnya turun akibat desakan masyarakat dan perbandingan biaya pemeriksaan dengan India.
Lanjut dia, sudah jelas pemerintah tidak menggunakan prinsip kedaruratan kesehatan masyarakat dan mementingkan kepentingan kelompok bisnis tertentu. Terlebih penurunan terakhir (27/10) ini terkesan hanya untuk menggenjot mobilitas masyarakat.
"Kami melihat bahwa penurunan harga ini seharusnya dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya," paparnya.

Penurunan harga PCR untuk kebutuhan mobilitas juga mencerminkan bahwa kebijakan ini tidak dilandasi asas kesehatan masyarakat, namun pemulihan ekonomi.
Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga akhir, ICW mencatat setidaknya ada lebih dari Rpb23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut. Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp 10 triliun lebih.
"Ketika ada ketentuan yang mensyaratkan penggunaan PCR untuk seluruh moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapatkan tentu akan meningkat tajam. Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah gagal dalam memberikan jaminan keselamatan bagi warga," ucapnya.
Berdasarkan anggaran penanganan COVID-19 sektor kesehatan tahun 2020, diketahui realisasi penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan hanya 63,6 persen dari Rp 99,5 triliun. Kondisi keuangan tahun ini pun demikian.
Per 15 Oktober diketahui dari Rp 193,9 triliun alokasi anggaran penanganan COVID-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen.
"Dari kondisi tersebut sebenarnya pemerintah masih memiliki sumber daya untuk memberikan akses layanan pemeriksaan PCR secara gratis kepada masyarakat," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga
Legislator PKS Nilai Kewajiban Tes PCR untuk Moda Transportasi Bebani Belanja Keluarga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
