DPR Terus Suarakan Penolakan Penggunaan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan
Ilustrasi - Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). ANTARA/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Pemerintah diminta membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.
Ia menyebut di Jawa sudah PPKM level 1. Jika PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut.
Baca Juga:
Legislator PKS Nilai Kewajiban Tes PCR untuk Moda Transportasi Bebani Belanja Keluarga
"Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes COVID-19 lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/10).
Menurut dia, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.
Hal tersebut dinilai Sigit akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam surat edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.
Sigit menyarankan, pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika Serikat dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko COVID-19 untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes.
Ia mengemukakan, alasan utama pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.
Padahal, lanjutnya, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran COVID-19.
"PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya COVID-19 lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin," katanya.
Baca Juga:
Kebijakan Wajib PCR Bagi Pengguna Transportasi Diharap Tak Bertujuan untuk Bisnis
Anggota Komisi I DPR Sukamta menduga bahwa kebijakan ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan.
"Persyararatan perjalanan dalam negeri khususnya wilayah Jawa-Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Inmendagri Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia