DPR Terus Suarakan Penolakan Penggunaan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan


Ilustrasi - Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). ANTARA/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Pemerintah diminta membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.
Ia menyebut di Jawa sudah PPKM level 1. Jika PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut.
Baca Juga:
Legislator PKS Nilai Kewajiban Tes PCR untuk Moda Transportasi Bebani Belanja Keluarga
"Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes COVID-19 lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/10).
Menurut dia, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.

Hal tersebut dinilai Sigit akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam surat edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.
Sigit menyarankan, pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika Serikat dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko COVID-19 untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes.
Ia mengemukakan, alasan utama pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.
Padahal, lanjutnya, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran COVID-19.
"PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya COVID-19 lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin," katanya.
Baca Juga:
Kebijakan Wajib PCR Bagi Pengguna Transportasi Diharap Tak Bertujuan untuk Bisnis
Anggota Komisi I DPR Sukamta menduga bahwa kebijakan ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan.
"Persyararatan perjalanan dalam negeri khususnya wilayah Jawa-Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Inmendagri Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
