Inmendagri Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

Ilustrasi - Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). ANTARA/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, tes swab polymerase chain reaction (PCR) kini berlaku 3 hari atau 3X24 jam. Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2X24 jam sejak pengambilan sampel. Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca Juga:
Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu
Berikut aturan lengkap masa berlaku tes PCR tersebut:
I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) : pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Swab Test PCR Dapat Merusak Otak
III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
