Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Oktober 2021
Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu

Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Jawa dan Bali, serta luar Jawa-Bali. Harga eceran tertinggi RT PCR Rp 275 untuk Jawa-Bali dan Rp 300 di luar Jawa-Bali.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini, mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Swab Test PCR Dapat Merusak Otak

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir memerintahkan, semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," sambungnya.

Harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Bermula dari sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali. Kritik muncul dari banyak pihak karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa.

Tes COVID-19.  (Foto: Antara)
Tes COVID-19. (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo, meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3x34 jam untuk perjalanan pesawat.

Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.

Syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen. (Knu)

Baca Juga:

PKS: Jika Tidak Ada Kepentingan Bisnis Tes PCR Bisa di Bawah Rp 100 Ribu

#Breaking #COVID-19 #Kemenkes #Kasus Covid #PPKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Dampak El Nino bagi Kesehatan
Dampaknya mencakup keterbatasan akses air bersih, peningkatan suhu ekstrem, risiko karhutla, penurunan kualitas udara, hingga ancaman ketahanan pangan.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Dampak El Nino bagi Kesehatan
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Angka Kasus ISPA Tembus 174 Ribu, Kemenkes Soroti Dampak Asap Karhutla
Kemenkes mencatat 174.694 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla sepanjang Agustus hingga 21 September 2026. Sebanyak 40.363 kasus merupakan balita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Angka Kasus ISPA Tembus 174 Ribu, Kemenkes Soroti Dampak Asap Karhutla
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Bagikan