ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Yashinta Difa
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
?
Meski belum diungkap modus dan tersangka, lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
?
Dalam kajian bersama, ICW dan Kopel menyoroti lima indikasi penyimpangan. Pertama, pengadaan laptop dan perangkat TIK dinilai tidak mendesak di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran seharusnya difokuskan pada penanganan krisis pendidikan.
?
Kedua, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik melanggar Perpres No 123/2020 karena tidak diusulkan secara bottom-up oleh daerah. Distribusi laptop juga tidak transparan, tidak ada daftar jelas sekolah penerima.
?
Baca juga:
Kejagung Periksa 28 Orang dalam Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk 2 Orang Dekat Nadiem
Ketiga, proyek ini tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga proses e-purchasing Rp 9,9 triliun berjalan tanpa pengawasan publik. Keempat, kebijakan penggunaan OS Chromebook dianggap tidak realistis untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim infrastruktur internet. Padahal, uji coba 2019 membuktikan Chromebook tidak efisien untuk pendidikan Indonesia.
?
Kelima, spesifikasi Chromebook dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mempersempit pemenang tender hanya pada enam perusahaan, seperti Zyrex, Acer, dan Advan. Hal ini berpotensi melanggar UU Antimonopoli. ICW menduga kuat adanya permufakatan jahat dalam proyek ini, mengingat kajian internal Kemendikbud sendiri telah memperingatkan ketidakcocokan Chromebook. Namun, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, tetap memaksakan kebijakan melalui Permendikbud No 5/2021.
?
"Staf khusus tidak punya kewenangan menentukan anggaran. PPK, kuasa pengguna anggaran, dan menteri harus diperiksa," tegas ICW.
?
ICW mendesak Kejagung mengusut peran Nadiem sebagai pengguna anggaran dan mempertanyakan alasan pengabaian rekomendasi teknis. Selain itu, Kejagung juga diminta mengungkap bentuk korupsi dan taksiran kerugian negara.(Pon)
Baca juga:
Naik Penyidikan Kejagung, Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp 10 T
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang