ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Yashinta Difa
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
?
Meski belum diungkap modus dan tersangka, lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
?
Dalam kajian bersama, ICW dan Kopel menyoroti lima indikasi penyimpangan. Pertama, pengadaan laptop dan perangkat TIK dinilai tidak mendesak di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran seharusnya difokuskan pada penanganan krisis pendidikan.
?
Kedua, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik melanggar Perpres No 123/2020 karena tidak diusulkan secara bottom-up oleh daerah. Distribusi laptop juga tidak transparan, tidak ada daftar jelas sekolah penerima.
?
Baca juga:
Kejagung Periksa 28 Orang dalam Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk 2 Orang Dekat Nadiem
Ketiga, proyek ini tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga proses e-purchasing Rp 9,9 triliun berjalan tanpa pengawasan publik. Keempat, kebijakan penggunaan OS Chromebook dianggap tidak realistis untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim infrastruktur internet. Padahal, uji coba 2019 membuktikan Chromebook tidak efisien untuk pendidikan Indonesia.
?
Kelima, spesifikasi Chromebook dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mempersempit pemenang tender hanya pada enam perusahaan, seperti Zyrex, Acer, dan Advan. Hal ini berpotensi melanggar UU Antimonopoli. ICW menduga kuat adanya permufakatan jahat dalam proyek ini, mengingat kajian internal Kemendikbud sendiri telah memperingatkan ketidakcocokan Chromebook. Namun, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, tetap memaksakan kebijakan melalui Permendikbud No 5/2021.
?
"Staf khusus tidak punya kewenangan menentukan anggaran. PPK, kuasa pengguna anggaran, dan menteri harus diperiksa," tegas ICW.
?
ICW mendesak Kejagung mengusut peran Nadiem sebagai pengguna anggaran dan mempertanyakan alasan pengabaian rekomendasi teknis. Selain itu, Kejagung juga diminta mengungkap bentuk korupsi dan taksiran kerugian negara.(Pon)
Baca juga:
Naik Penyidikan Kejagung, Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp 10 T
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat