ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Yashinta Difa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
?
Meski belum diungkap modus dan tersangka, lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
?
Dalam kajian bersama, ICW dan Kopel menyoroti lima indikasi penyimpangan. Pertama, pengadaan laptop dan perangkat TIK dinilai tidak mendesak di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran seharusnya difokuskan pada penanganan krisis pendidikan.
?
Kedua, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik melanggar Perpres No 123/2020 karena tidak diusulkan secara bottom-up oleh daerah. Distribusi laptop juga tidak transparan, tidak ada daftar jelas sekolah penerima.
?

Baca juga:

Kejagung Periksa 28 Orang dalam Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk 2 Orang Dekat Nadiem


Ketiga, proyek ini tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga proses e-purchasing Rp 9,9 triliun berjalan tanpa pengawasan publik. Keempat, kebijakan penggunaan OS Chromebook dianggap tidak realistis untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang minim infrastruktur internet. Padahal, uji coba 2019 membuktikan Chromebook tidak efisien untuk pendidikan Indonesia.
?
Kelima, spesifikasi Chromebook dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mempersempit pemenang tender hanya pada enam perusahaan, seperti Zyrex, Acer, dan Advan. Hal ini berpotensi melanggar UU Antimonopoli. ICW menduga kuat adanya permufakatan jahat dalam proyek ini, mengingat kajian internal Kemendikbud sendiri telah memperingatkan ketidakcocokan Chromebook. Namun, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, tetap memaksakan kebijakan melalui Permendikbud No 5/2021.
?
"Staf khusus tidak punya kewenangan menentukan anggaran. PPK, kuasa pengguna anggaran, dan menteri harus diperiksa," tegas ICW.
?
ICW mendesak Kejagung mengusut peran Nadiem sebagai pengguna anggaran dan mempertanyakan alasan pengabaian rekomendasi teknis. Selain itu, Kejagung juga diminta mengungkap bentuk korupsi dan taksiran kerugian negara.(Pon)

Baca juga:

Naik Penyidikan Kejagung, Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp 10 T

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan