Hari Ini DPR dan KPU Mulai Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu

Senin, 24 Januari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang ini juga mengundang penyelenggara pemilu lain juga diundang, yakni Bawaslu dan DKPP. Agenda sidang bakal menetapkan tanggal, jadwal, dan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:

SMRC: Mayoritas Warga tidak Ingin Pemilu 2024 Diundur

"Insyaallah raker dengan KPU, Bawaslu, DKPP bersama Kemendagri akan dilaksanakan Senin besok, 24 Januari 2022," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Minggu (23/1).

Luqman berharap, raker diharapkan bisa mencapai keputusan secara mufakat terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Ia mengatakan, keputusan mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah lama ditunggu masyarakat Indonesia.

"Kepastian mengenai tanggal pemungutan suara pemilu 2024 akan mengakhiri spekulasi publik adanya pihak tertentu yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi," jelas Luqman.

Ia mengatakan, penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 harus dihindarkan dari potensi politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:

Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024

"Politisasi identitas dan SARA di dalam masyarakat heterogen akan merusak kedamaian dan ketentraman masyarakat," kata Luqman.

Hal itu dikatakannya terkait usulan KPU yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Beberapa pihak menilai tanggal tersebut dipersepsikan dengan 212.

Luqman mengingatkan, dalam sejarah politik Indonesia, politisasi identitas dan SARA terbukti pernah mengancam keutuhan NKRI dalam kurun waktu 1945-1965.

Dalam salah satu rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Juni 2021, pernah menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Kesepakatan ini harus diubah karena ternyata 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang diperingati umat Hindu.

"PKB setuju dengan perubahan itu, karena bagi PKB tanggal coblosan pemilu tidak boleh berbarengan dengan hari besar keagamaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi PKB, pemungutan suara Pemilu 2024 idealnya dilakukan di antara bulan Januari-Maret 2024. Pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jarak waktu yang cukup antara pemilu dan pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024.

"Karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Januari atau Februari atau Maret 2024 akan ideal," katanya.

Luqman mempercayakan kepada KPU dalam penentuan jadwal pemungutan suara namun yang terpenting dilaksanakan di bulan Januari-Maret 2024. (Knu)

Baca Juga:

KPU Usulkan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan