Gamawan Fauzi dan Dua Eks Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Sidang e-KTP

Senin, 29 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk mantan Ketua DPR itu.

Adapun saksi-saksi tersebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan mantan Kepala Biro Bagian Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah.

Pantauan merahputih.com, ketiga mantan pejabat di Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir itu telah tiba di Pengadilan Tipikor. Namun, mereka kompak bungkam saat ditanya awak media terkait keterangannya yang akan diberikan di muka persidangan.

Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait kasus korupsi e-KTP dalam artikel: Demokrat Pertanyakan Alasan Mirwan Minta Proyek e-KTP Dihentikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan