Demokrat Pertanyakan Alasan Mirwan Minta Proyek e-KTP Dihentikan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 26 Januari 2018
Demokrat Pertanyakan Alasan Mirwan Minta Proyek e-KTP Dihentikan

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat/Abror)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kubu Partai Demokrat memberikan reaksi terkait pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR non aktif Setya Novanto.

Partai Demokrat melalui laman resmi partai, membantah SBY terlibat dalam kasus e-KTP. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat sekaligus Komunikator Politik DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat bersih dari kasus korupsi e-KTP.

“Pernyataan Mirwan Amir tidak memiliki dampak hukum apa pun terhadap SBY karena SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Ferdinand, dalam laman resmi Partai Demokrat yang dilihat Merahputih.com, Jumat (26/1).

Ferdinand menjelaskan, dirinya hanya sebatas menanggapi pernyataan Mirwan. Sebab, dirinya belum mendapat petunjuk dari SBY apakah pengakuan Mirwan tersebut benar atau tidak.

"Pertama, saya belum mendapat petunjuk dari SBY apakah pengakuan Mirwan tersebut benar atau tidak. Sehingga pernyataan saya ini adalah tanggapan atas Mirwan Amin," katanya.

Ferdinand juga mempertanyakan alasan Mirwan meminta proyek e-KTP dihentikan.

"Kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin dihentikan Presiden begitu saja. Terlebih proyek ini adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia. Pemetaan ini bertujuan baik juga dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasioanal. Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja," ujarnya.

Ferdinand menegaskan, saat Mirwan Amir menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP tersebut. Sehingga, kata Ferdinand, tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena akan berakibat hukum atas kontrak yang sudah ditandatangani.

"Pemerintah bisa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah," tukasnya.

Ferdinand menyatakan Partai Demokrat mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP seterang-terangnya.

"Pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi EKTP. Kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga. SBY bersih dari seluruh kasus korupsi e-KTP," tuturnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR-RI, Fraksi Partai Demokrat, Erma Ranik menyatakan dari deretan saksi saksi yang dihadirkan ternyata memperlihatkan dugaan peran terdakwa semakin nyata.

Tapi, ini hendak dikaburkan oleh pengacara terdakwa Firman Wijaya. Keterangan Saksi Mirwan Amir bahwa ia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputarbalikkan menjadi kesan seolah-olah SBY-lah otak E-KTP.

"Saya paham bahwa Firman Wijaya harus membela kliennya dengan sangat berat mengingat kuatnya bukti dan fakta persidangan yang memberatkan kliennya. Akibatnya Firman Wijaya panik. Dan memungut informasi sepotong. Akibatnya yang timbul adalah kebohongan besar," tegasnya.

Lebih lanjut Erma menyarankan, Firman Wijaya agar konsentrasi kepada perkara kliennya. Kebohongan bisa ditutupi, tapi sementara. Kebenaran tidak bisa ditutupi meskipun ada yang berusaha mengaburkannya.

"Karena itulah saya yakin SBY tidak terlibat sama sekali dalam korupsi e-KTP," katanya menegaskan.

Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat ini mengaku pernah menyarankan kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar proyek pengadaan e-KTP tak dilanjutkan. Mirwan mendapat masukan dari rekannya yang merupakan pengusaha bernama Yusnan Solihin, bahwa proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu bermasalah.

"Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," kata Mirwan saat menjadi saksi terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Mirwan, sebelum ia menyampaikan saran tersebut ke SBY, Yusnan telah lebih dulu membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah bahwa proyek e-KTP bermasalah. Setelah mendengarkan sarannya, lanjut Mirwan, SBY meminta proyek e-KTP itu tetap diteruskan. Saat itu, SBY beralasan proyek pengadaan e-KTP ini dibuat untuk menghadapi Pilkada. (*)

#Partai Demokrat #Susilo Bambang Yudhoyono #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan HUT ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pPresiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembangunan berbagai infrastruktur penting meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomiembangunan berbagai infrastruktur penting meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
Indonesia
SBY Datang Bersama Anaknya Saat Tiba di Gedung DPR, Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Tanpa Sambutan Istimewa
Sidang tahunan kali ini menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
SBY Datang Bersama Anaknya Saat Tiba di Gedung DPR, Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Tanpa Sambutan Istimewa
Indonesia
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Kehadiran 3 akan memberikan pesan kuat tentang arti penting persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Bagikan